STARJOGJA.COM, Info – Setelah kasus tanah yang mendera Mbah Tupon Pemerintah Kabupaten Bantul akan fokus pada keluarga Bryan Manov Qrisna Huri. Pemkab Bantul mendampingi Bryan dalam proses hukum pengusutan kasus tanah yang menimpa warga Tegalrejo, Tamantirto, Kecamatan Kasihan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantul Hermawan Setiaji di Bantul, Kamis, mengatakan sudah ada audiensi untuk membahas kesepakatan bahwa pengusutan kasus tanah keluarga Bryan akan didampingi tim hukum Pemkab Bantul.
“Surat kuasa khusus sudah ditandatangani, dan hari ini akan diserahkan. Setelah itu, semua tindakan hukum untuk keluarga Mas Bryan akan didampingi oleh tim dari Pemkab Bantul,” katanya.
Menurut dia, tim hukum Pemkab Bantul juga sudah melakukan konfirmasi bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul dan telah ada tindakan pemblokiran sertifikat tanah milik Muhammad Achmadi atas inisiatif dari Kementerian ATR/BPN.
Sertifikat tanah milik atas nama Muhammad Achmadi itulah yang disebut Bryan sebelumnya merupakan milik keluarga Bryan, dan peralihan hak atas tanah itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.
“Jadi, nanti proses hukum akan didampingi termasuk pelaporan di Polda (Kepolisian Daerah) DIY, kemungkinan akan sampai ke pengadilan sampai dengan proses terakhir,” katanya.
Selain terhadap keluarga Bryan, tim hukum Pemkab Bantul saat ini juga tengah berjuang melakukan pendampingan terhadap keluarga Mbah Tupon (Tupon Hadi Suwarno), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan yang juga menjadi korban penipuan hak atas tanah.
Sementara itu, Bryan mengatakan keluarga berterima kasih kepada Pemkab Bantul, karena mendapat dukungan penuh untuk pengusutan kasus tanah yang dialami. Bahkan, Pemkab memberikan bantuan hukum yaitu dengan fasilitas hukum.
Bryan mengungkap kasus penipuan yang dialami bermula sekitar Agustus 2023, saat itu ibunda Bryan yakni Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
Akan tetapi, sertifikat tanah milik keluarganya seluas 2.275 meter tersebut tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan dijadikan agunan kredit di lembaga perbankan yang ada di Kabupaten Sleman.
“Mudah-mudahan dengan ini, kasus kami cepat terselesaikan dan sertifikat tanah kembali ke keluarga kami,” kata Bryan.
Sumber : Antara
Comments