Kota JogjaNews

Pembangunan Zona Integritas di DIY, Menuju Wilayah Bebas Korupsi

0

STARJOGJA.COM, JOGJA. Dalam rangka mewujudkan wilayah bebas korupsi, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan perancangan pembangunan zona integritas dan sosialisasi anti korupsi.

Maria Fithri Agustina, SE, M.Acc dari Biro Organisasi DIY, selaku narasumber kegiatan Sosialisasi anti korupsi menyebutkan dukungan dari mitra kerja sangat berdampak pada zona pembangunan integritas.

Pembangunan zona integritas adalah pelayanan publik dan pencegahan korupsi terutama pada pelayanan yang memungkinkan terjadinya korupsi,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, Kesbangpol DIY telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mencegah korupsi.

Kami telah melakukan survei ekternal masyarakat untuk memperoleh data yang akurat dan tidak manipulatif,” tambah Fithria.

Sementara itu narasumber kedua, Ilham Wisnu Pambudi, dari Inspektorat DIY, menyampaikan mekanisme zona integritas masih berada di tahap pertama.

Membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai adalah prioritas dalam penetapan mitra kerja. Kami yakin bahwa dengan komitmen ini, Badan Kesbangpol DIY dapat memenuhi harapan” ujarnya.

Selain itu, penyusunan rencana aksi zona integritas juga menjadi langkah penting. Setelah rencana aksi tersebut disusun, maka akan dilakukan monitoring secara berkala untuk mengetahui sejauh mana zona integritas telah tercapai.

Survei integritas publik juga menjadi salah satu cara untuk mengetahui zona integritas. Korupsi adalah perbuatan yang melanggar hukum untuk memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang.

Menurut Tranparency Internasional ada tiga jenis korupsi, yaitu:

  1. Petty Coruption (Penyalahgunaan oleh pejabat publik oleh warga desa)

  2. Grand Corruption (Penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi untuk menguntungkan sedikit orang dengan mengorbankan banyak orang)

  3. State Capture Corruption (Manipulasi kebijakan untuk mempertahankan posisinya sebagai status kekuasaan)

Korupsi diatur dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya, yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Dengan memahami jenis-jenis korupsi dan penyebabnya, diharapkan pembangunan zona integritas di DIY dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Penulis : Laura Sinta Febriana

Deal, Alex Pereira Lawan Magomedov Ankalaev di UFC 313

Previous article

Alex Pereira Berharap Pertarungan Tinju Melawan Oleksandr Usyk Terwujud

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja