News

Karyawan Harus Tahu Hak Pekerja, Peran Ombudsman dalam Mengawal Keadilan Ketenagakerjaan

0
hak pekerja
LO DIY berbicara soal hak pekerja (bobby)

STARJOGJA.COM, Info – Sebagai pekerja harus mengetahui hak dan kewajiban saat sudah bekerja. Terutama hak pekerja yang banyak karyawan tidak banyak yang mengetahuinya.

“Hak pekerja itu semestinya seorang karyawan di dunia usaha swasta harus memahami betul dengan hak haknya, ketika ada pelanggaran haknya itu mereka bisa mengambil langkah atau sikap,” kata Moch Sidiq Fathoni, S.Sos, M.M Ketua Lembaga Ombudsman DIY kepada Star FM.

Fathoni mengatakan Lembaga Ombudsman DIY membuka pintu bagi karyawan atau pekerja yang merasa hak nya sebagai pekerja dilanggar. LO DIY akan menerima laporan tersebut dan biasanya paling banyak menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK karyawan atau pekerja.

“Bagian dari itu semua fungsi ombudsman itu salah satunya tempat aduan teman teman yang mengalami dunia kerja. Biasanya yang masuk ke ombudsman adalah PHK. Kalau ada masalah hak pekerja dilanggar maka kita buka saja yang ingin bertanya,” katanya.

Arif Hartono, SE, MHRM., PhD. Wakil Ketua Bidang Pengawasan Badan Usaha Lembaga Ombudsman DIY mengatakan dalam dunia kerja ada segitiga pelayanan publik yaitu ada pemerintah, badan usaha dan masyarakat atau publik. Segitiga yang saling terkait ini relasinya dari publik ke pemerintah, dari publik ke perusahaan dan dari perusahaan ke pemerintah.

“Relasi publik dengan perusahaan ada dua, pertama perlindungan hak pekerja dan menyangkut perlindungan ke konsumen. Kita fokus ke pekerjaannya. Dalam hak pekerja tentu ada kewajiban juga, hak karyawan itu kewajibannya pengusaha, dan hak pengusaha itu jadi kewajiban karyawan. Itu diatur di UU 13 tahun 2003 dan UU 06 tahun 2023 prinsipnya yang tidak diubah di 2023 maka yang yang 2003 masih berlaku,” katanya.

Arif mengatakan pekerja memiliki hak baik sebelum bekerja, saat bekerja hingga di PHK. Hal ini menurutnya tidak banyak diketahui para pekerja.

“Hak karyawan itu banyak baik personal maupun kolektif, misal tidak boleh diskriminasi, pengusaha tidak boleh memilih karyawan karena kecenderungan tertentu tapi sesuai dengan persyaratan pekerjaan. Hak itu dimliki sebelum menjadi karyawan baik di dalam maupun mau dikeuarkan,” katanya.

Saat bekerja pekerja akan memiliki hak yang sangat banyak seperti mendapatkan cuti dan mendapatkan upah sesuai standar. Arif mengatakan paling banyak masuk ke LO DIY adalah masalah PHK pekerja atau karyawan yang tidak banyak diketahui pekerja tentang hak pekerja saat di PHK.

“Proses PHK itu tidak sederhana karena ada persetujuan dari yang bersangkutan kalau mau di PHK. Kalau tidak disetujui maka lari ke serikat pekerja, kalau gagal maka lari ke pemerintah melalui dinas tenaga kerja maka tripartid. Kalau tidak berhasil maka harus dibawa ke pengadilan dahulu. Kalau secara legal ada keputusan untuk di PHK maka baru boleh di PHK. Itu kan tidak banyak dilewati, tapi kalau karyawan mau di PHK ok ya sudah maka syaratnya terpenuhi,” katanya.

Salah satu contoh pekerja atau karyawan tidak boleh di PHK adalah ketika sakit. Hal ini tidak banyak diketahui para pekerja.

“PHK itu dilarang ketika dia sakit sampai 12 bulan tidak boleh di PHK jadi 3 bulan pertama dapat gaji 100% lalu, setelah itu 75% 3 bulan kedua tiga bulan ketiga 50% dan tiga bulan keeempat 25%. Itu harus nunggu satu tahun dulu baru boleh di PHK,” katanya.

Arif menjelaskan jika sudah diperbolehkan untuk di PHK pun pekerja masih memiliki hak. Bahkan perusahaan harus memenuhi syarat tersebut dan melaksanakannya.

“Ketika PHK disetujui itu pun ada syaratnya juga. Ada uang pesangon ada uang penghargaan. Uang pesangon itu bisa sampai 9 bulan gaji ketika dia sudah bekerja minimal 8 tahun. Uang penghargaan itu bisa sampai 10 bulan ketika sudah bekerja selama 24 tahun. Kalau orang 24 tahun di PHK maka wajib diberikan 19 kali gaji,” katanya.

 

 

Baca juga : Yogyakarta Darurat Miras, Lembaga Ombudsman DIY Siap Terima Laporan

Bayu

Pasar Malam Malioboro Tawarkan Kemeriahan Malam Pergantian Tahun

Previous article

Festive Season December Meriahkan Sahid Raya Hotel

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News