STARJOGJA.COM, Info – Darurat Miras menjadi perbincangan hangat warga Yogyakarta dan sekitarnya. Abdullah Abidin, S.Sos. Wakil Ketua Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan Lembaga Ombudsman DIY mengatakan pihaknya selain mengawasi layanan publik di pemerintahan juga menerima laporan dari masyarakat termasuk usaha seperti miras.
“Contoh komite sekolah kan biasanya dua periode bisa sampai lima periode kami memberikan masukan. Penerimaan PNS apakah sudah sesuai tata kelola. Sebelum kasus miras ini meledak kami sudah dahulu turun bersama Sat Pol PP Sleman di bulan Juli lalu. ikut menutup kami bergerak mendahului. Hanya memang itu di jalur utara sementara yang masih di tengah dan ada di jalur selatan,” katanya Kamis 7 November 2024.
Umbu panggilannya mengatakan LO DIY memberikan perhatian soal miras ini. Sebab tempatnya mendapatkan laporan penjualan onlinenya dan off linenya.
“Ini proses kami, mengundang pelapornya setelah intruksi Gubernur selama 15 hari, ini mempertgas langkah kami. Langkah kami adalah pencegahan dan memantau aturan aturan sudah sesuai dengan kaidanya atau tidak,” katanya.
Maraknya bisnis miras di Jogja ini tinggi karena banyak yang ingin berinvestasi di bidang ini di Kota Pelajar. Sehingga pihaknya memberikan perhatian khusus miras ini.
“Jogja kota kecil tapi primadona karena banyak yang ingin investasi disini. Investasi di bidang ini luar biasa, outlet 23 itu kami bayangkan yang halal, tapi ditelusuri lebih dalam ada sesuatu yang tidak halal. Karena dia banyak yang sponsori yang religius ini jadi perhatian khusus. Bayangan kami setelah Sleman tidak ada lagi tapi setelah itu ada lagi,” katanya.
Umbu mengatakan sesuai aturan di DIY ada Perda yang dapat menjadi tumpuan untuk melangkah sesuai hukum. Sehingga penting juga lembaga perizinan dapat memberikan pengawasan para pelaku usaha apakah sesuai dengan aturan.
“Sleman Perda 8 tahun 2019 itu karena yang lapor banyak dari Sleman. Perda DIY 12 tahun 2015 juga ada. OSS orang dilakukan kemudahan usaha, tapi tidak ada rekomendasi dari daerah. Perlu keterlibatan semua pihak harapannya Jogja menjadi barometer untuk pengawasan miras ini,” katanya.
Muhammad Sulthoni, S.H. Wakil Ketua Bidang Pelayanan Laporan Lembaga Ombudsman DIY mengatakan tugas Lembaga Ombudsman DIY ini ada 2 yaitu pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dan pengawasan etika swasta badan usaha terkait khusus pelayanan publik.
“Informasi konsultasi dan warga masyarakat yang merasa hak haknya terlanggar, terkhusus pelayanan publik. Siapapaun bisa melapor,” katanya.
LO DIY melakukan proses tindak lanjut dari pelaporan masuk. Yaitu mulai dari koordinasi, mediasi, hingga rekomendasi. Rekomendasi ini yang akan digunakan lembaga terkait dalam menyikapi masalah yang dihadapi atau dilaporkan.
“Memberikan produk dalam bentuk rekomendasi dan laporan kasus. Rekomendasi akan digunakan masyarakat agar hak hak mereka tidak ada yang dilanggar,” katanya.
Sulthoni menjelaskan setelah laporan masuk maka LO DIY akan mengecek informasi itu. Setelah itu ada proses penilaian di bidang pelayanan laporan yang akan rapat kasus dan terlibat aktif apakah masuk atau tidak seperti halnya kasus miras ini.
“Menjadi perhatian publik belakangan ada miras di lapak mudah sekali ditemukan. Ketentuan normatif aturan hanya untuk pelaku usaha berizin khusus seperti bar, hotel bintang 3,4, 5 dan tidak akan bisa dijual di ruko ruko. Kalau masuk laporan masyarakat akan kita tindak lanjuti kita akan undang pihak terlapor untuk klarifikasi,” katanya.
“Setelah klarifikasi bila persoalan itu clear bisa kita lakukan mediasi, apabila tetap berlanjut, ada produk kita rekomendasi yang digunakan OPD atau dinas terkaait untuk membuat kebijakan atau aturan khusus sesuai dengan rekomendasi.”
Baca juga : Polda DIY Amankan 2.883 Botol Miras
Comments