News

Mulai Hari Ini Pemerintah Terapkan  PTM Kapasitas 50 Persen 

0
masuk sd sebelum waktunya
Ilustrasi sekolah (ist)

STARJOGJA.COM, Info –  Pemerintah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 50 persen di daerah dengan status PPKM level 2 mulai hari ini, Kamis (3/2/2021). Diskresi tersebut disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomar Es), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti via siaran persnya, Kamis (3/2/2022).

Penekanan ada pada kata ‘dapat’, jelasnya, berarti bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.
Dia menambahkan PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara sesuai dengan ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Kemendikbud Ristek juga menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas.

Berdasarkan arahan Kemendagri, terdapat 4 hal terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah.

Pertama, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.

Kedua, pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes.

Ketiga, percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Keempat, memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbud Ristek adalah keputusan orang tua yang berhak menentukan keikutsertaan anak peserta didik untuk mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

 

Sumber : bisnis
Bayu

 Klaster Covid-19 Sekolah di Sleman Infeksi 60 Orang

Previous article

 Vonis Jual Beli Lapak Dagangan di TKP Abu Bakar Ali 8 Tahun 

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News