STARJOGJA.COM, Kulonprogo – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo menegaskan tidak akan memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada tambak udang yang beroperasi di luar kawasan peruntukan.
“Dampak tambak udang di kawasan ilegal tak dapat bantuan dari pemerintah dan sebagainya termasuk tidak mendapatkan surat izin rekomendasi bahan bakar,” kata Kepala DKP Kulonprogo, Sudarna, Minggu (4/8/2019).
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulonprogo, kawasan Budidaya air payau hanya berada di Desa Banaran, Kecamatan Galur dan Desa Jangkaran, Kecamatan Temon. Dengan aturan ini, maka jika ada aktivitas tambak udang yang berada di luar dua wilayah tersebut, pemerintah lepas tangan terkait pemberian bantuan dan segala fasilitas pengembangan budidaya.
Baca Juga : Petambak udang minta pengosongan lahan dilakukan setelah mereka panen
Dia mengatakan keuntungan petambak yang beroperasi di kawasan peruntukan, antara lain kemudahan mendapatkan surat izin rekomendasi memperoleh bahan bakar di SPBU dan sejumlah bantuan fasilitas dari pemerintah.
“Kita juga sedang mengusulkan pembangunan IPAL Komunal dan saluran irigasi di lingkungan tambak yang masuk kawasan peruntukan. Kalau sudah masuk kawasan tersebut, tentu fasilitas seperti ini bisa didapatkan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pembudidayaan Ikan DKP Kulonprogo, Leo Handaka mengatakan sejauh ini masih ada tambak yang beroperasi di luar kawasan peruntukan, yaitu di wilayah Kecamatan Panjatan. Bahkan lanjutnya, saban tahun tambak udang yang beroperasi di Kecamatan tersebut terus bertambah. Dari yang semula hanya puluhan petak, kini jumlahnya mencapai ratusan unit.
“Panjatan dulu kurang lebih 180 petak kini jumlahnya meningkat jadi 290 an,” ujarnya.
Comments