STARJOGJA.COM. JOGJA – Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta periksa bangunan permanen di trotoar. Langkah ini untuk menindaklanjuti aduan masyakarat terkait dengan persoalan bangunan permanen yang berada di trotoar daerah Bumijo Kecamatan Jetis Yogyakarta. Forpi menegaskan Tidak Boleh Ada Bangunan Permanen di Trotoar
Koordinator Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke pihak Kecamatan Jetis Yogyakarta, pada Selasa (2/4/2019) lalu. Forpi Kota Yogyakarta juga melakukan pemantauan langsung terhadap bangunan permanen yang ada di selatan salah satu rumah makan yang ada di Kota Yogyakarta itu.
” Menurut keterangan Kasie. Trantib Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta Agus S , sekitar dua tahun lalu pihaknya bersama Satpol PPP Kota Yogyakarta telah melakukan penindakan berupa mendatangi lokasi dan memberikan Surat Peringatan (SP) ke tiga bagi pemilik bangunan itu,” terang Kamba.
Bagi Agus S dengan sudah diberikan SP 3 itu, maka itu merupakan kewenangan dari Sat Pol PP Kota Yogyakarta untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Karena sudah dua tahun lalu pihak Kecamatan Jetis Yogyakarta memberikan tindakan bersama Sat Pol PP Kota Yogyakarta, tetapi sekarang masih “ngeyel’ berjualan juga. Dirinya juga tidak mengerti secara pasti kenapa pemiilik bangunan itu hingga kini masih tetap berjualan.
Kamba menyebutkan Forpi Kota Yogyakarta menemukan bangunan permanen tersebut nampak sepi. Karena bangunan tersebut tutup. Hanya nampak kardus minuman mineral kemasan yang ditutup dengan terpal yang ditaruh di trotoar.
” Sudah semestinya ada tindakan penertiban terhadap bangunan permanen itu. Jika terus dibiarkan, maka akan dapat ditiru oleh pedagang yang lainnya dan ini terus-menerus terjadi. Pastinya, akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal penegakan aturan,” tegas Kamba kepada Starjogja.com.
Karena sudah berulang lagi Pemerintah Kota Yogyakarta seakan abai terhadap bangunan komersil yang melanggar aturan, seperti bangunan komersil yang ada di Jalan Ipda Tut Harsono Timoho Umbulharjo Kota Yogyakarta.
Terkait dengan informasi bahwa pemilik bangunan permanen yang ada di kawasan Bumijo Jetis Kota Yogyakarta merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), maka akan Forpi Kota Yogyakarta selidiki lebih lanjut.
Tetapi, jika informasi tersebut benar adanya sehingga menjadikan sulit bagi pihak Trantib Kecamatan Jetis maupun Satpol PP Kota Yogyakarta untuk melakukan tindakan tegas terbukti dengan masih tetap berdagang, maka sangat disesalkan. Karena siapapun yang melanggar aturan, maka perlu adanya tindakan tegas. Apalagi jika benar bahwa pemilik bangunan permanen yang ada dikawasan Bumijo Jetis Yogyakarta merupakan seorang ASN, sejatinya mengerti terhadap aturan yang ada.
Comments