Kota JogjaNews

JASA RAHARJA : Jangan takut Jadi Saksi Laka Lantas

1

STARJOGJA.COM, JOGJA – Para pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas hendaknya tidak ragu atau takut melaporkan peristiwa kecelakaannya itu kepada polisi. Hal itu agar penanganannya tidak merugikan salah satu pihak, terutama berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan.

Aryo Wahyadi Kusuma, Penanggung Jawab Humas Jasa Raharja Cabang Yogyakarta menjelaskan selama bukan kecelakaan tunggal, korban-korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja.

” Syarat utamanya adalah ada LP (laporan polisi) tentang peristiwa kecelakaan tersebut. Makanya selain olah TKP bukti material, keterangan para saksi sangat penting sekali ” ungkap Aryo/

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu dan takut memberi dukungan sebagai saksi apabila menyaksikan kecelakaan lalu lintas. Tujuannya supaya memperlancar proses penerbitan laporan polisi.

” jangan takut jadi saksi.Apa yang anda berikan bisa membantu korban kecelakaan ” tegas Aryo.

PT Jasa Raharja menggandeng sejumlah rumah sakit di daerah untuk meningkatkan layanan mereka terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Rumah sakit ini akan dijadikan pemberi informasi pertama korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam perawatan mereka.

Menurutnya, Besaran santunan untuk korban meninggal dunia mendapatkan Rp 50 juta, biaya perawatan luka-luka akan mendapatkan Rp 20 juta dan cacat tetap akan mendapatkan Rp 50 juta dengan prosentase.

Bila mendapat musibah kecelakaan jangan panik, Aryo menghimbau masyarakat segera menghubungi Kantor Jasa Raharja dan Kantor Polisi terdekat untuk mendapatkan informasi pelayanan santunan.Informasi soal lain bisa didapat di website Jasa Raharja di www.jasaraharja.co.id, SMS center Jasa Raharja di 0812 10 500 500, Contact Center 15000 20 atau Di kantor Jasa Raharja DIY di Nomor (0274) 565085.(DEN)

BMKG : Cuaca DIY Hari ini Cerah – Berawan

Previous article

Mahasiswa UGM Berdayakan Peternak Lewat Rumah Cacing

Next article

You may also like

1 Comment

  1. Kami merasa iuran wajib saat bayar pajak kendaraan bermotor tidak ada gunanya.
    Karena Laporan Polisi hanya dapat diperoleh bila kasus tabrakan dilanjutkan ke pengadilan.
    Jadi bila penyelesaiannya secara kekeluargaan maka polisi tidak mau mengeluarkannya, dan kami tidak bisa mengajukan klaim ke jasa raharja.

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja