Star jogja. KULONPROGO – Batas waktu pengosongan lahan yang ditentukan berakhir pada Mei mendatang berlaku bagi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang sudah menerima ganti rugi tapi tidak mengambil program relokasi.
PT Angkasa Pura I tidak akan memaksa warga yang ikut relokasi pindah sebelum rumah baru mereka siap dihuni.
Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Israwadi, Selasa (25/4/2017). Sesuai pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Rini Soemarno pada Jumat (21/4/2017) pekan lalu, pengosongan lahan ditargetkan beres akhir Mei besok.
Israwadi mengatakan, mereka yang boleh bertahan hanya warga terdampak yang tengah menunggu proses pembangunan rumah di lahan relokasi. “Prinsipnya yang bertahan itu karena benar-benar menunggu relokasi,” ujar Israwadi.
Israwadi lalu memaparkan, masalah batas waktu pengosongan lahan bakal dibicarakan lebih lanjut dengan Pemkab Kulonprogo. Dia berharap ada solusi terbaik sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Meski begitu, dia tetap menegaskan jika warga terdampak yang tidak mengambil program relokasi harus mengosongkan lahannya secepatnya. “Kalau yang sudah menerima uang tetapi tidak mau pindah, ini yang perlu penegakan hukum,” kata dia.
Project Secretary Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Didik Catur mengatakan, pengosohan lahan akan dioptimalkan pada Mei nanti. Upaya itu juga menyasar bekas lahan Pakualaman Ground (PAG) yang digunakan sebagai lokasi usaha tambak udang.
Didik menyatakan kompensasi atau ganti rugi bagi warga yang memiliki hak atas tanah sudah diberikan PT Angkasa Pura I. Pihaknya juga telah memberikan waktu yang panjang untuk melakukan pengosongan lahan, termasuk adanya tambahan waktu sampai akhir Mei 2017.
“Petani yang masih menggarap, pada akhir Mei juga harus mengosongkan lahannya,” ungkapnya menambahkan.
Sementara itu, warga terdampak menyatakan tidak mau pindah sebelum rumah di lahan relokasi jadi. Sebagian warga berencana memulai pembangunan fisik pada pekan ini setelah sempat menundanya karena menunggu proses pengurukan lahan. Proses itu tidak mungkin selesai dalam satu bulan sehingga warga menginginkan perpanjangan waktu.
Kepala Dusun Bapangan, Desa Glagah, Temon, Suparjo berharap mereka setidaknya diberi kelonggaran waktu sampai akhir Juli sesuai usulan dari Pemkab Kulonprogo. Warga bakal berusaha memaksimalkan tiga bulan yang diberikan untuk menyelesaikan pembangunan rumah dan segera pindah. Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja |
Comments