Starjogja.com, Sleman – Permintaan masyarakat untuk layanan lebih modern dan transparan menjadi salah satu alasan Dirjen Imigrasi memberikan layanan paspor berbasis online.
Saat ini masyarakat yang ingin mengurus paspor dapat mengakses via web maupun aplikasi online berbasis android. Untuk mendapatkan antrian paspor secara online cukup mudah, pertama yang dilakukan adalah dengan mendownload aplikasi Paspor Online dari google playstore, langkah selanjutnya adalah membuat akun, kemudian ikuti instruksi lebih lanjut.
Sedangkan bagi pemohon yang masih belum familiar dengan sistem online, masih dapat dilayani secara manual dengan batas waktu yg sudah ditentukan. Didik heru, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta mengatakan, dari uji coba selama 2 minggu yang diberlakukan tanggal 7 Agustus targetnya dapat melayani 120 orang per hari.
Harapannya awal september sudah tidak ada lagi penumpukan antrian. Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gunarso mengatakan , dalam bulan Agustus ini Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka kesempatan bagi kader tebaik Bangsa untuk bisa bergabung menjadi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkumham. (Am)
Comments