Melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Polda DIY dengan Komite Disabilitas DIY di Aula Ditpamobvit, Senin (28/9/2015), kepolisian siap memfasilitasi warga dengan disabilitas.
Kapolda DIY Brigjen Pol Erwin Triwanto menjelaskan, penandatanganan itu sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan pelayanan bagi warga masyarakat utamanya penyandang disabilitas di DIY. Komitmen itu merupakan tindaklanjut atas UU 2/2002 utamanya Pasal 13 bahwa ada kewajiban memberikan perlindungan dan pengayoman, pelayanan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Terlebih, lanjutnya, DIY telah memiliki Perda 4/2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Ini merupakan Perda satu-satunya di Indonesia, dan Polda DIY harus mendukung untuk sama-sama memberikan layanan kepada penyandang disabilitas,” ungkap Erwin dalam rilis kepada Bisnis.com, Selasa (29/9/2015).
Salah satu bentuk layanan bagi penyandang disabilitas yang sudah berjalan di kepolisian yaitu pembuatan SIM. Kepolisian meluncurkan SIM D bagi penyandang disabilitas seperti yang diterapkan di Polres Sleman pada 2015. Pembedaan layanan itu yaitu pengurusan SIM D untuk penyandang disabilitas melalui surat keterangan kesehatan dikeluarkan oleh dokter khusus. Selain itu harga formulirnya lebih murah dibanding SIM umum, hanya Rp50.000 untuk SIM D baru dan Rp30.000 untuk perpanjangan.
Comments