STARJOGJA.COM, Info – Pengadilan administrasi Paris mengizinkan demonstrasi lanjutan berskala besar di pusat kota pada Sabtu (31/10/2026) dan mencabut larangan kepolisian atas aksi tersebut. Kabar itu dilaporkan stasiun televisi BFMTV, Jumat (30/10/2026).
Sebelumnya, kepolisian Paris melarang aksi unjuk rasa “Gerakan Rompi Kuning” dan serikat pekerja Konfederasi Umum Buruh (CGT) di pusat kota. Pihak berwenang menyarankan para pengunjuk rasa berkumpul di daerah pinggiran timur Paris.
Menteri Dalam Negeri Prancis, Laurent Nunez, menyatakan kepolisian akan mengajukan banding atas putusan pengadilan itu. Pada aksi sebelumnya, Sabtu (24/10/2026), pengadilan justru berpihak pada pihak berwenang hanya beberapa jam sebelum demonstrasi dimulai, sehingga lokasi aksi akhirnya dipindahkan ke pinggiran Paris.
Gelombang unjuk rasa di Prancis berlangsung sejak pertengahan September, dipicu protes pelajar SMA di pinggiran Paris yang menuntut perbaikan sarana dan fasilitas sekolah. Gerakan itu membesar setelah masyarakat yang kecewa akibat naiknya harga kebutuhan ikut turun ke jalan, hingga meluas ke berbagai penjuru Prancis.
Aksi terbesar sejauh ini tercatat pada 17 Oktober 2026 dengan sekitar 550.000 peserta, menurut data Kementerian Dalam Negeri Prancis. Dalam aksi itu, aparat melepaskan gas air mata, granat kejut, dan meriam air (water cannon) untuk membubarkan pengunjuk rasa.
Sumber : Antara
Baca juga : Prancis Kerahkan 70.000 Aparat Hadapi Demo Lanjutan Kerahkan Helikopter hingga Meriam Air







Comments