Lifestyle

Komdigi Sebut 66 Persen Masyarakat Indonesia Pernah Alami Penipuan Digital

0
penipuan digital scam center
ilustrasi penipuan digital (antara)

STARJOGJA.COM, Info – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut sekitar 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital atau scam. Data Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025 tersebut menunjukkan penipuan digital telah menjadi persoalan yang semakin luas di masyarakat.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan tingginya angka tersebut menunjukkan penipuan digital berkembang secara sistematik dan masif. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem ekonomi digital dan inklusi keuangan.

“Kurang lebih 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital. Artinya, dua dari tiga kita yang hadir di sini pasti pernah, termasuk saya sendiri. Saya pernah kena juga, jujur saja, dan jumlahnya lumayan,” kata Safriansyah dalam Forum Group Discussion (FGD) “Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)” di Jakarta, Senin.

Besarnya dampak penipuan juga terlihat dari data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang November 2024 hingga Desember 2025, tercatat lebih dari 411 ribu aduan dengan total kerugian masyarakat sekitar Rp9,1 triliun.

Di sisi lain, Komdigi mencatat terdapat 141.110 kasus konten penipuan daring yang ditangani berdasarkan aduan konten sepanjang 2016 hingga 2026. Safriansyah menyebut laporan tersebut didominasi konten yang beredar di platform Meta.

Untuk periode 1 Januari hingga 17 September 2026, laporan terkait nomor rekening bank dan dompet elektronik paling banyak berkaitan dengan modus jual beli daring, dengan jumlah sekitar 35 ribu aduan.

WhatsApp juga menjadi platform yang paling banyak muncul dalam laporan mengenai rekening bank dan dompet elektronik. Menurut Safriansyah, pola penipuan umumnya dimulai dari promosi di media sosial sebelum calon korban diarahkan ke komunikasi privat.

“Ketika ini sudah dipromosikan di medsos, ini kemudian ditarik sama si penipu untuk bisa berkomunikasi secara privat lewat WhatsApp,” ujarnya.

Dalam penanganannya, Komdigi menjalankan patroli siber selama 24 jam selama tujuh hari dalam sepekan. Pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan serta memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN.

Sanksi dapat diberikan kepada PSE yang tidak memenuhi perintah moderasi konten. Bentuknya antara lain denda administratif hingga pemutusan akses terhadap layanan.

Komdigi juga mendorong sejumlah kebijakan untuk memperkuat pencegahan penipuan digital. Kebijakan tersebut mencakup verifikasi akun PSE lingkup privat, penguatan identitas digital, percepatan moderasi konten, transparansi algoritma, kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi, serta registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

Sumber : Antara

Baca juga : Penipuan Kartu Hadiah, Mantan Insinyur di Jepang Ditangkap

Bayu

Orang dengan Obesitas Perlu Waspadai Kebiasaan Mengorok dan Risiko Fibrilasi Atrium

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Lifestyle