STARJOGJA.COM, Info – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta Meta menerapkan secara konkret aturan perlindungan anak di ruang digital. Ia mendesak perusahaan memperketat kontrol usia, meningkatkan keamanan produk, serta memperkuat penindakan terhadap akun anak dan konten bermasalah.
“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” kata Meutya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat bertemu Wakil Direktur dan Kepala Kebijakan Publik Global Meta Kevin J. Martin serta Wakil Direktur dan Kepala Keamanan Global Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta dalam menyesuaikan layanannya dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya. Kedua regulasi tersebut mengatur antara lain kewajiban penyelenggara sistem elektronik, penilaian risiko, pengawasan, pelaporan, serta sanksi administratif.
Berdasarkan laporan Meta yang disampaikan kepada pemerintah, sebanyak 184.000 akun pengguna berusia di bawah 13 tahun dinonaktifkan selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” ujar Meutya.
Selain perlindungan anak, Meutya meminta Meta mempercepat penanganan konten yang melanggar hukum Indonesia. Konten judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong menjadi sejumlah hal yang turut disoroti.
“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” kata Meutya.
Meutya menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional. Pemerintah juga menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Antara







Comments