STARJOGJA.COM, Info — BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen penganggaran dan kepatuhan pembayaran iuran dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara berkelanjutan.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Rahmad Asri Ritonga, mengatakan pemerintah daerah merupakan mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan Program JKN yang menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional di bidang kesehatan.
“Komitmen penganggaran terus dikuatkan agar masyarakat semakin merasakan kehadiran negara dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan,” ujarnya dalam kegiatan Kelas Konsultasi dan Awarding Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Program JKN Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (25/6/2026).
Menurut Asri, pemerintah daerah tidak hanya berperan memastikan masyarakat miskin dan rentan terlindungi melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi juga perlu meningkatkan kepatuhan pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta anggota keluarganya serta menyelesaikan tunggakan akibat alih segmen kepesertaan.
Hingga 31 Mei 2026, jumlah peserta JKN di DIY tercatat mencapai 3.723.151 jiwa atau 98,95 persen dari total penduduk sebanyak 3.762.541 jiwa. Tingkat keaktifan peserta mencapai 90,81 persen. Capaian tersebut membuat seluruh kabupaten dan kota di DIY berhasil memenuhi standar Universal Health Coverage (UHC).
Asri menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah di DIY yang dinilai berhasil menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Selain peningkatan cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga terus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan. Saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 392 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 75 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah DIY.
BPJS Kesehatan juga terus menghadirkan berbagai inovasi layanan, termasuk pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta saat mengakses layanan kesehatan.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program tersebut memungkinkan peserta melunasi tunggakan secara mencicil sesuai kemampuan sehingga status kepesertaan dapat kembali aktif.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang dinilai berkontribusi dalam penyelenggaraan Program JKN. Penghargaan kategori Penerimaan Iuran PBPU Menunggak Alih Segmen ke PPU Penyelenggara Negara diberikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai terbaik pertama, Pemerintah DIY terbaik kedua, dan Pemerintah Kabupaten Bantul terbaik ketiga.
Asri berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus meningkatkan dukungan terhadap Program JKN sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat secara luas.







Comments