HealthLifestyle

Aturan Vape Segera Berlaku Juli 2026, Kemenkes Samakan Pengendalian dengan Rokok Konvensional

0
Vape di Inggris pengendalian vape
rokok elektrik (JIBI)

STARJOGJA.COM, Info – Kementerian Kesehatan tengah mempersiapkan penerapan regulasi rokok elektronik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini akan menyetarakan pengendalian vape dengan rokok konvensional demi melindungi kesehatan masyarakat.

“Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk,” kata Aji dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA pada Rabu (16/4/2026).

Aturan tersebut menetapkan larangan penggunaan vape bagi individu di bawah usia 21 tahun serta membatasi promosi, termasuk di platform media sosial. Selain itu, produk rokok elektronik diwajibkan memenuhi standar kandungan nikotin dan tidak boleh mengandung bahan berbahaya.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak rokok elektronik bagi kesehatan bersama organisasi kesehatan dan organisasi profesi,” ujar Aji.

Pemerintah juga mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar serta melarang penggunaan vape di Kawasan Tanpa Rokok. Implementasi regulasi ini dijadwalkan mulai berjalan pada Juli 2026 setelah penyusunan aturan turunan rampung.

“Regulasi masih perlu diperkuat untuk menekan angka penggunaan dan melindungi populasi rentan,” ujarnya ketika dihubungi oleh ANTARA, Rabu.

Sejumlah pihak menilai penguatan aturan masih dibutuhkan, terutama untuk melindungi kelompok remaja dari paparan vape. Faktor seperti kemudahan akses, ragam rasa yang menarik, hingga strategi pemasaran dinilai menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.

Sumber : Antara

Baca juga: Ini Resiko Konsumsi Vape Pada Remaja

Bayu

Sutradara Film Para Perasuk Tegaskan Bukan Film Horor

Previous article

BNPB: 20 Tahun Gempa Yogyakarta Jadi Momentum Penguatan Mitigasi Bencana Nasional

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Health