News

Mengenal Tugas Bea Cukai Yogyakarta, dari Ekspor Impor hingga Pengawasan Rokok Ilegal

0
Bea Cukai Yogyakarta
Bea Cukai Yogyakarta (star)

STARJOGJA.COM, Info –  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran penting dalam mengawasi lalu lintas barang dari dan ke luar negeri sekaligus mengamankan penerimaan negara. Hal ini disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta, Intania Riza, saat menjelaskan tugas dan fungsi Bea Cukai kepada masyarakat.

 

Intania menjelaskan, Bea Cukai berada di bawah Kementerian Keuangan dan memiliki dua fungsi utama, yakni pengawasan serta pemungutan penerimaan negara.

 

“Tugas kami mengawasi lalu lintas barang dari luar negeri maupun yang akan diekspor, sekaligus memungut penerimaan negara berupa bea masuk, bea keluar, dan cukai,” jelasnya kepada Star FM.

 

Ia menambahkan, istilah “bea” umumnya berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor. Sementara “cukai” dikenakan pada barang tertentu yang beredar di dalam negeri, seperti rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol. Selain memungut tarif cukai, Bea Cukai juga melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang tersebut.

 

Tak hanya itu, Bea Cukai Yogyakarta juga mengawasi barang kiriman dari luar negeri yang kerap menjadi perhatian publik. Pemeriksaan dilakukan bersama PT Pos Indonesia untuk memastikan barang kiriman sesuai ketentuan.

Selain barang kiriman, pengawasan juga dilakukan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri, baik melalui bandara maupun pelabuhan.

 

“Jadi ketemu sama Bea Cukainya pada waktu di bandara biasanya atau di pelabuhan. Kalau misalnya dari Batam ke Singapura gitu kan lewat kapal juga bisa. Nah, itu juga ketemu sama kita,” katanya.

 

Bea Cukai Yogyakarta juga aktif mendampingi pelaku UMKM berpotensi ekspor. Pendampingan dilakukan hingga produk UMKM mampu menembus pasar internasional dan menghasilkan devisa bagi negara.

 

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Bea Cukai Yogyakarta, Rifka Melia, mengungkapkan bahwa pengawasan di dalam negeri paling banyak berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.

 

“Yang paling sering ditemui di Jogja itu rokok polos, yaitu rokok yang tidak menggunakan pita cukai,” ujarnya.

 

Rifka mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli rokok. Pita cukai harus terpasang pada kemasan, dan perlu diwaspadai pita cukai palsu, bekas, atau yang tidak sesuai peruntukannya.

 

“Kalau pitanya tidak rapi, bisa jadi pita cukai bekas. Atau jumlah batang rokok di kemasan tidak sesuai dengan yang tertera di pita cukai,” tambahnya.

 

Terkait penindakan rokok ilegal, Intania Riza menyebut Bea Cukai Yogyakarta bersinergi dengan Satpol PP di tingkat kota dan kabupaten.

Masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal dapat melapor melalui Satpol PP atau langsung ke Bea Cukai Yogyakarta melalui media sosial @becukaijogjakarta, baik Instagram, Facebook, maupun WhatsApp.

 

Baca juga : Target Bea Cukai Yogyakarta 2024 Tembus Rp 828,9 M

Bayu

Persagi DIY Optimalkan Gizi untuk Generasi Emas 2045 dengan Pangan Lokal  

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News