FeatureKab SlemanNews

Raperda Pamong Kalurahan Wujudkan Akuntabilitas dan Profesionalisme

0
Raperda Pamong Kalurahan

STARJOGJA.COM,SLEMAN – Pembahasan Raperda tentang Pamong Kalurahan di Kabupaten Sleman  menjadi konsen banyak pihak. Raperda Pamong Kalurahan Wujudkan Akuntabilitas dan Profesionalisme.

Raperda ini dirancang sebagai revisi dari Peraturan daerah sebelumnya, yaitu Perda Nomor 10 tahun 2019 yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan dinamika pemerintahan di Tingkat kalurahan.

Budi Sanyata, S.Pd, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sleman menjelaskan keberadan raperda ini sebagai landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Pamong Kalurahan.

“Ini untuk mendukung kelancaran dan ketertiban proses pengangkatan dan pemberhentian Pamong Kalurahan.Selain itu, untuk mewujudkan transparansi, independensi dan akuntabilitas proses pengangkatan dan pemberhentian Pamong Kalurahan,” jelas Budi dalam program Bincang Parlemen Star FM.

Raperda ini memberikan kewenangan kepada lurah untuk melakukan mutasi atau rotasi jabatan bagi pamongnya. Langkah ini penting agar lurah bisa menempatkan setiap pamong pada posisi yang paling sesuai dengan keahliannya. Dengan tim yang solid, visi dan program kerja kalurahan dapat diwujudkan lebih cepat dan efektif.

“Regulasi tentang mutasi dan rotasi pamong kalurahan perlu mengedepankan azas keadilan serta the right man on the right place. Dan dilakukan hanya jika memang ada kekosongan kursi jabatan. Jadi tidak sewaktu-waktu lurah bisa meroling jabatan pamong kalurahan,” ujarnya.

Raperda ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pamong kalurahan, mulai dari carik, ulu-ulu, hingga dukuh, memiliki kompetensi yang relevan dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman Alhalik, s.sos, M.T, menjelaskan Proses seleksi yang baru akan lebih komprehensif, tidak hanya mengandalkan nilai akademis, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan praktis di lapangan.

Dengan mekanisme yang jelas dan transparan, Raperda ini memastikan bahwa proses pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi pamong kalurahan berjalan secara objektif dan akuntabel, meminimalisir adanya kepentingan pribadi.

“Harus ada rekomendasi persetujuan dari bupati . Adanya rekomendasi juga sebagai kontrol dari pemerintah kabupaten Sleman pada jalannya pemerintahan di tingkat kalurahan,” katanya.

Raperda ini adalah langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan kalurahan yang tangguh dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas, pamong kalurahan akan menjadi motor penggerak pembangunan yang handal.

Pada akhirnya, semua ini bermuara pada satu tujuan yakni pelayanan publik yang optimal dan kesejahteraan masyarakat Sleman yang lebih baik.

Jelajahi Sejarah Keraton Yogyakarta dalam Pangastho Aji, Laku Sultan Kedelapan

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature