News

Tunggakan JKN Ringan Dengan Rehab 2.0

0

STARJOGJA.COM, Info – Rehab adalah program pembayaran bertahap yang bertujuan meringankan beban peserta, terutama bagi peserta PBPU Mandiri dan BP yang menunggak iuran. Program ini memungkinkan peserta untuk membayar tunggakan dengan cicilan sesuai kemampuan dengan memilih periode cicilan yang diinginkan.

Awalnya, Rehab hanya diperuntukkan bagi peserta PBPU Mandiri yang masih aktif. Namun, pada versi 2.0, program ini dikembangkan sehingga peserta PBPU Mandiri yang sudah alih segmen ke PPU Badan Usaha, PPU Pemerintah, atau PBI juga dapat memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan iuran mereka melalui cicilan.

Eko Widi Astuti, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, mengatakan bahwa tunggakan iuran yang bisa diikutkan dalam program Rehab untuk peserta Mandiri adalah minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan. Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang masih berada dalam kepesertaan Mandiri.

“24 bulan adalah batas terakhir tunggakan dari peserta JKN. Meskipun peserta sudah menunggak lebih dari itu, tunggakan yang dihitung hanya sampai dengan 24 bulan. Jadi peserta mandiri yang bisa mengikuti program Rehab adalah yang menunggak 4 sampai dengan 24 bulan,” ujar Widi.

Alih segmen artinya peserta yang dulunya mandiri, namun sekarang telah terdaftar dalam segmen kepesertaan lain seperti menjadi bekerja di PPU Badan Usaha, PNS, atau ke segmen PBI.

“Jika sebelumnya adalah peserta mandiri yang masih menyisakan tunggakan, dan karena saat ini masih memungkinkan untuk alih segmen dalam kondisi menunggak, maka program Rehab bisa dimanfaatkan oleh peserta PBPU yang telah beralih ke segmen manapun. Untuk alih segmen, range tunggakan yang bisa dicicil itu dari 2 bulan sampai 24 bulan,” jelas Widi.

Mekanisme pendaftaran program Rehab adalah dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN dan mendaftar melalui menu “Rehab (Cicilan)” yang tersedia. Di sana, peserta bisa melihat total tagihan tunggakan dan memilih jangka waktu cicilan, dengan batas maksimal cicilan adalah separuh dari jumlah bulan tunggakan.

“Setelah memilih periode cicilan, peserta akan disuguhkan simulasi perhitungan cicilan per bulannya, lalu peserta bisa memberikan persetujuan dengan centang setuju dan prosesnya selesai, segampang itu,” ujarnya.

Untuk program cicilan ini, peserta akan aktif kembali setelah cicilannya sudah lunas. Karena regulasi mengatur bahwa kepesertaan peserta yang menunggak akan aktif kembali setelah tunggakan iurannya dilunasi.

Jika kepesertaan sudah aktif dan akan mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pelunasan, akan dikenakan denda layanan sebesar 5% x jumlah tunggakan, maksimal 12 bulan, dengan batas maksimal 20 juta rupiah.

“Tapi itu hanya berlaku bagi Bapak/Ibu yang setelah pelunasan, sebelum 45 hari. Artinya satu setengah bulan berikutnya mengakses rawat inap di rumah sakit,” ujar Widi.

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jogja berharap para peserta, khususnya yang menunggak iuran sebagai PBPU Mandiri atau yang sudah alih segmen, untuk memanfaatkan program Rehab 2.0. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi agar peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya atau melunasi kewajiban iuran yang tertunggak.

Penulis: Avivah Nur’aini

Baca juga: New Rehab 2.0 Mudahkan Peserta Bayar Tunggakan Iuran

Tak Perlu ke Kantor , Viola Jadi Layanan Virtual untuk Peserta JKN

Previous article

Bahaya bagi Kesehatan, Pemerintah Perlu Tindak Rokok Elektronik Ilegal

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News