STARJOGJA.COM, Info – Adanya iklan daring gerai atau outlet minuman beralkohol atau minuman keras di Sleman, Pemkab Sleman akan mengirimkan surat ke Menteri Perdagangan (Mendag) serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi). Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan surat itu berkaitan iklan yang beredar di media daring.
“Menyikapi beredarnya video konten pembukaan kerja sama outlet 23 dengan Holywing di berbagai kanal media sosial, Pemkab Sleman akan berkirim surat kepada Mendag dan Menkomdigi untuk melaporkan aktivitas pengiklanan secara online karena melanggar ketentuan,” katanya di Sleman, Kamis (14/8/2025).
Menurut dia, konten iklan tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pasal 30 yang menyebutkan Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB), distributor, subdistributor, penjual langsung dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun.
Kemudian Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 48/PDN/SD/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol Secara Daring.
“Konten iklan penjualan minuman di outlet yang berada di wilayah Sleman tersebut juga melanggar Peraturan Bupati Sleman No.10 tahun 2023 pasal 27 yang menyebutkan bahwa pengecer dan penjual langsung dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa dan media iklan apapun kecuali di dalam lokasi usahanya,” katanya.
Mae Rusmi mengatakan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman akan meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian bersama tim pengendalian minuman beralkohol.
“Untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C pelaku usaha harus mempunyai Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan (SKPL B C) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sleman,” katanya.
Ia mengatakan, untuk pengendalian dan pengawas peredaran minuman beralkohol Pemkab Sleman telah membentuk Tim Pengawasan Terpadu dengan SK Bupati No. 49.2/Kep.KDH/A/2025..
“Selain itu pengendalian juga dilakukan melalui perizinan, penerbitan perizinan SKPL BC. Saat ini di Sleman terdapat 21 pelaku usaha yang mempunyai SKPL B C,” katanya.
Sumber : Antara
Comments