STARJOGJA.COM, Info – Kemajuan suatu desa menjadi acuan pemerintah di tingkat kalurahan dalam program pembangunan. Kepala Bidang Pemajuan Pembangunan Kalurahan & Kelurahan Dinas Pemberdayaan, Masyarakat Kalurahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMK Dukcapil) DIY Suedy, S.Sos., MPA, mengatakan ada beberapa penilaian untuk mengukur seberapa maju suatu desa melalui klasifikasi lima kategori yaitu mandiri, maju, berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal.
Suedy menjelaskan sudah sejak 2019 tidak ada lagi desa berstatus berkembang. Harapannya pada 2027 seluruh kalurahan DIY dapat berstatus mandiri.
“Visi misi Gubernur DIY tahun 2027 seluruh kalurahan di DIY berstatus mandiri. Dari 355 (kalurahan) ada 17 yang belum, dari maju menuju mandiri,” urai Suedy, baru-baru ini.
Jika status kalurahan sudah mencapai mandiri maka pembangunan akan terlihat. Namun untuk mengukur suatu desa itu dapat masuk dalam kategori mandiri, sesuai dengan pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY, KPH. Yudanegara, Ph.D, pembangunan kalurahan itu harus berdasarkan data atau yang disebut Indeks Desa.
” Rencana pembangunan ini berdasar data yaitu indeks desa ini. Perencanaan pembangunan berbasis data sangat penting, kalau semua berbasis data maka tidak ada lagi kepentingan politik. Ini akan mengurangi intervensi politik,” kata Suedy.
Pengukuran kemajuan desa yang berdasarkan Indeks Desa ini menurut Suedy akan menampilkan data yang sangat berkualitas dari tingkat kalurahan. Sehingga ketika sampai ke tingkat kabupaten dan provinsi, data tersebut akan memiliki kualitas yang jelas.
Guna menjaga kualitas data yang riil dari tingkat kalurahan, tahun ini ada dukungan dan pendampingan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Keterlibatan BPS dalam mengisi dan menyelesaikan data akan sesuai dengan metode statistik, yang sangat mungkin digunakan BPS sebagai referensi atau rekomendasi dalam sebuah kebijakan.
“Kami kick off (pengisian Indeks Desa) pada bulan Maret. Kami harap pertengahan Juni sudah selesai di tataran kabupaten, nanti di tingkat kapanewon melakukan assesment akhir Mei, lalu di tingkat kabupaten juga dilakukan evaluasi tabulasi awal bulan Juli sehingga di tingkat DIY sudah ada verifikasi dan validasi,” katanya.
Program Indeks Desa sebagai indikator kemandirian dan kemajuan suatu desa ini menurut Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat DIY Kementerian Desa, Murtodo SH, membutuhkan banyak data valid yang harus diisi dan diselesaikan oleh pemerintah di tingkat kalurahan. Setiap desa harus mengisi kuisioner berdasarkan 6 indikator Indeks Desa yaitu Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, Tata Kelola Pemerintahan Desa.
“Kami sudah pengalaman melakukan pendataan dan pemutakhiran setiap tahun. Berdasarkan pengalaman kami, dibutuhkan waktu 5-6 jam untuk tiap desa dalam mengisinya, dengan catatan sumber data sudah siap dan lengkap,” kata Murtodo.
Dalam mengisi Indeks Desa ini, jelas Murtodo, ada tiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Tahap perencanaan ini ada di tingkat kementerian dan lembaga yang ikut terlibat dalam isu desa mulai dari Badan Pangan Nasional, BNPB, Kemkomdigi hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga dan menjadi rumusan dalam instrumen pendataan desa.
“Tahap pelaksanaan, ada tiga kegiatan, dimulai sosialisasi. Memahamkan orang itu sangat penting. Lalu ada tim pendataan kelurahan yang mendata dan ditetapkan di musyawarah desa. Lalu Input data kuisioner secara manual, karena pernah ada serangan hacker semua data hilang. Kapanewon juga mendata tapi sifatnya verifikasi dan validasi apakah sudah benar,” jelas dia.
Pada tahap ketiga atau pemantauan dan evaluasi ini untuk memastikan pendataan secara umum menjadi input sehingga data dapat digunakan sebagai bahan evaluasi di tahun selanjutnya. Secara teknis, tim di tingkat kalurahan ini melibatkan unsur pemerintah Kalurahan, Bamuskal atau BPD, Pendamping Desa untuk mengisi pendataan dan memastikan semua kuisioner harus terisi dan menjadi data riil.
Menurutnya dalam Indeks Desa itu ada ribuan pertanyaan yang harus diisi namun tidak susah. Asal semua perangkat desa yang memiliki kebutuhan untuk mengisi Indeks Desa tersebut ada dan lengkap, sehingga saat proses pengisian dapat selesai dalam satu hari.
“Teknisnya di kalurahan itu ada perangkat kalurahan yang ditunjuk bersama dengan pendamping, ada yang memegang laptop ditayangkan isi satu satu, kalau mau lancar Pak Lurah, Pak Carik, Kaur-kaur ada di sampingnya dan tidak wira-wiri kesana kemari. Output harus ada berita acara ditandatangani Lurah, BPD dan pendamping memastikan itu,” katanya.
Murtodo menyebut Pemda DIY sudah selangkah lebih maju dengan bergerak menyelesaikan program Indeks Desa ini. Walaupun pada akhirnya harus menunggu surat perintah dari pusat yang diperkirakan keluar pada April 2025 ini.
Baca juga : Reformasi Kalurahan, Kebijakan Strategis Pemangku Pemerintahan DIY
Comments