STARJOGJA.COM,BANTUL – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas PMK Dukcapil) DIY kembali menghadirkan jagongan kalurahan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Jagongan di tingkat kalurahan kali ini mengambil lokasi di Kantor Kalurahan Timbulharjo, Sewon, Bantul, Selasa (11/3/2025).
Turut hadir dalam jagongan tersebut, Bupati Bantul, Paniradya Pati, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Kepala Biro Hukum DIY, Kepala Dinas Pendidikan Bantul, Kepala DPTR Bantul, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Bantul, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bantul, Paguyuban Lurah, dan Pamong Kalurahan DIY Nayantaka.
Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY KPH. H. Yudanegara, Ph.D., mengatakan dalam Jagongan Kalurahan yang dihadiri Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan se-Kapanewon Sewon tersebut, masyarakat bisa menyampaikan segala persoalan yang dihadapi agar bisa segera diselesaikan. Jagongan ini juga menjadi komitmen Pemda DIY untuk melayani masyarakat.
“Jagongan kalurahan ini merupakan diskusi santai tapi hasilnya serius. Dengan komitmen itu maka dari perwakilan Pemda DIY tidak ada yang diwakilkan. Langsung dihadiri oleh kepala OPD yang bersangkutan,” jelas Kanjeng Yudanegara, sapaan akrabnya.
Kanjeng Yudanegara ini mengatakan sejumlah persoalan di Kapanewon Sewon yang mencuat dalam jagongan kalurahan di antaranya pemanfaatan tanah kas kalurahan/tanah kas desa dan tata ruang.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam sambutannya mengatakan kalurahan saat ini menjadi sentra perhatian pemerintah, apalagi di DIY, Ngarsa Dalem memberikan perhatiana yang besar. “Setiap kali membicarakan tema apapun Ngarsa Dalem selalu mebawa kalurahan. Ini artinya Ngarsa Dalem sangat ingin melakukan percepatan reformasi kalurahan menjadi benar-benar sejahtera dan bisa menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat,” ujar Bupati.
Jagongan Kalurahan kali ini dibagi dalam tiga sesi untuk melayani berbagai keluh kesah maupun penyampaian aspirasi dari masyarakat. Yusron Prayogo dari Padukuhan Balong Timbulharjo menanyakan terkait tanah kas kalurahan, ada beberapa tanah kalurahan yang sewa menyewanya sudah habis. “Apa mungkin setelahnya pengelolaanya bisa dikelola oleh kalurahan?” tanya Yusron.
Sementara itu Subhan dari Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Timbulharjo, mengungkapkan dirinya sering ditanyai warga tentang pengaturan tanah kas desa. Dia menuturkan pengaturan tanah kas desa di Timbulharjo ini rumit, dalam artian pendataan belum maksimal, belum mengetahui berapa detail luasan dan di mana saja persebaran letak tanah.
“Jika dibiarkan terus menerus maka permasalahan akan semakin rumit, mohon arahan terkait hal ini,” pinta Subhan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Adi Bayu Kristanto, menyampaikan Berdasarkan Pergub DIY No 24 tahun 2024, kalurahan memang diminta untuk mendata dahulu, kemudian diurus izinnya, terutama untuk kepentingan masyarakat, seperti sekolah dan lain sebagainya, bukan digunakan utuk tempat tinggal hotel atau keperluan yang bukan untuk kepentingan umum.
“Kalau sudah habis masa sewa tanah kalurahan maka boleh diusulkan kemanfaatan tanah kalurahan untuk dimanfaatkan kalurahan setempat,” jelas Adi Bayu.
Persoalan lain yang muncul adalah terkait tanah Sultan Ground yang diklaim mereka yang mengaku keturunan dari HB VII.
“Tanah Sultan Ground yang didata, banyak sekarang yang mengaku keturuna HB VII, dan menipu dengan iming-iming kekancingan kepada masyarakat. Mohon mohon arahan untuk mencegah hal-hal seperti ini terjadi di masyarakat,” pinta perwakilan dari Kalurahan Bangunharjo.
Menjawab persoalan ini, Kanjeng Yudanegara menegaskan Ngarsa Dalem sudah menyampakan bahwa tanah kasultanan yang berlaku adalah Sultan yang bertahta, yakni Sultan Hamengku Buwono X.
“Yang mengaku-ngaku [keturunan HB VII] bisa diajak atau disampaikan ke Dispertaru, Paniradya atau dinas PMK Dukcapil,” tegas Kanjeng Yudanegara.
Menurut Kanjeng Yudanegara, Pergub No 2 Tahun 2020 sudah menjelaskan bahwa lurah adalah pengampu urusan keistimewaan.
“Mangga dishare ke sembilan paguyuban terutama jogoboyo. Kalau bapak ibu pamong menempuh jalur hukum maka Lurah sudah clear, sudah jelas sebagai pengampu keistimewaan karena sudah diatur dalam UU Keistimewaan dan Pergubnya,” imbuh Kanjeng Yudanegara.
Paniradya Pati Aris Eko Nugroho menyampaikan terkait perizinan tanah kas desa maupun Sultan Ground, warga tidak perlu resah karena ada contact person yang bisa dihubungi dari Datu Dana Suyasa.
“Tim dari mangkubumi siap untuk berkolaborasi dengan bapak ibu untuk mengurus tanah Sultan Ground yang didapatkan melaui hak anggaduh,” jelas Aris.
Lurah Panggungharjo Ari Suyanto menanyakan Tentang pemanfaatan tanah kalurahan yang digunakan oelh pihak ketiga terutama keluaran di atas 1500 m, yang perhitungannya didasarkan pada appraisal.
“Setelah dimintakan perhitungan ternyata luar biasa harganya. Ini akan menyebabkan penurunan PAD jika tidak jadi menyewa. Padahal usaha saat ini kurang baik baik saja,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Adi Bayu Kristanto, menyatakan appraisal itu proses akhir yang penting itu adalah ada SK Gubernurnya. Jika menggunakan appraisal jika yang menyewa keberatan maka bisa disesuaikan.
Diskusi jagongan kalurahan malam itu juga membahas mengenai permasalahan sampah, pengentasan kemiskinan, dan pelestarian nama-nama berbahasa Jawa.
Jagongan Kalurahan berikutnya rencana dilaksanakan di Kalurahan Caturtunggal (Kabupaten Sleman), pada 13 Maret 2025.
Comments