STARJOGJA.COM, JOGJA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta merilis hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2024 terhadap sarana produksi dan peredaran pangan.
Kepala BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, SSi. Apt diawal koferensi pers mengatakan, bahwa BPOM merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas memastikan bahwa produk Obat dan Makanan di Indonesia memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ketat.
“BPOM secara rutin melakukan pengawasan melalui 2 kegiatan yaitu pengawasan pre-market (sebelum mendapatkan ijin edar) dan post market (selama produk beredar di masyarakat),” jelasnya
Ia menambahkan, selain pengawasan rutin juga dilakukan pengawasan khusus apabila terjadi kasus ataupun di saat hari besar keagamaan. Pada hari raya besar seperti Natal dan Tahun Baru.
“Peningkatan frekuensi pengawasan pangan olahan di rantai distribusi pangan olahan dilakukan sejak 1 Desember 2024, dengan target yang difokuskan pada pangan olahan terkemas yang kedaluwarsa, tanpa izin edar (TIE) / ilegal, dan rusak di sarana peredaran, seperti distributor, grosir, gudang dan ritel pangan,” paparnya ke awak media.
Hasilnya, 18,8 persen dari 253 sarana produksi yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, dari 199 sarana peredaran pangan, ditemukan 6,5 persen yang melanggar standar keamanan dan mutu.
Bagus menjelaskan, tindak lanjut atas temuan berupa pemberian peringatan kepada pemilik sarana, sementara produk yang tidak memenuhi ketentuan dimusnahkan oleh pemilik sarana dengan disaksikan petugas BBPOM Yogyakarta.
Hingga November 2024, BBPOM DIY juga melakukan pengujian sampel produk sebagai bagian dari pengawasan strategis. Hasilnya, produk yang tidak memenuhi syarat akan dilaporkan ke Badan POM untuk tindak lanjut, terutama jika produsen berada di luar wilayah kerja BBPOM Yogyakarta. Untuk produk lokal, dilakukan pemeriksaan sarana dan pemberian peringatan kepada produsen.
Selain itu, BBPOM DIY mencatat tiga kasus pelanggaran obat yang telah ditindak secara hukum.
Pertama, obat keras tanpa izin edar – pelaku mengedarkan obat impor secara online dan dijatuhi denda Rp 15 juta oleh PN Wates pada 20 Agustus 2024. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Comments