STARJOGJA.COM, Info – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) mengadakan acara ramah tamah dengan tema “Kembul Bujono Sambut Coretax” di Aula Yudistira Gedung Kanwil DJP DIY bersama para pimpinan/pejabat daerah.
Pejabat daerah yang hadir dalam acara “Kembul Bujono Sambut Coretax” berjumlah 35, antara lain adalah Danrem 072/ Pamungkas Bambang Sujarwo, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setyawan Hartono, Kepala OJK DIY Eko Yunianto, Kepala BPS DIY Herum Fajarwati, Kepala Kanwil Perbendaharaan Negara Agung Yulianta, Kepala BNN Andi Fairan, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dan Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso.
Dalam acara “Kembul Bujono Sambut Coretax”, Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati mengenalkan Coretax Sistem kepada para pejabat yang hadir. Erna menyampaikan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti (MANTAP) kepada wajib pajak.
Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada portal wajib pajak.
“Proses bisnis yang ada dalam Coretax untuk wajib pajak ada lima, yaitu proses bisnis pendaftaran, pembayaran, pengelolaan SPT, layanan perpajakan dan tax payer account management (TAM),”jelas Erna.
Erna juga menyampaikan bahwa Kanwil DJP DIY sudah melakukan edukasi Coretax kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan serta para bendahara.
“Portal wajib pajak akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Melalui akun wajib pajak, pelaksanaan hak dan kewajiban seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara digital, borderless, termonitor dan terintegrasi,”pungkas Erna.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Baca juga : Coretax Siap Diterapkan di Awal 2025
Comments