Masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan kebijakan amnesti pajak dengan melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.Batas waktu amnesti pajak periode III nanti akan jatuh pada 31 Maret 2017.
Rachmad Fazari,Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Yogyakarta menyatakan Dengan slogan ungkap, tebus, lega, pengampunan pajak yang dilakukan berupa penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Pengampunan diperoleh dengan cara melunasi seluruh tunggakan pokok pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.Ia menuturkan Yang bisa memanfaatkan program amnesty pajak adalah semua Warga Negara Indonesia yang mempunyai NPWP. Bagi yang belum mempunyai NPWP bisa dengan mudah mendapatkan NPWP cukup dengan membawa KTP ke kantor pajak.
Di Yogyakarta ,Urutan peserta amnesty di Yogyakarta adalah pengusaha, profesi, dan UMKM. Rachmad mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Tax Amnesty, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan tarif tebusan 0,5 persen flat hingga akhir periode III (1-31 Maret 2017). Sementara yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar, dipungut tarif 2 persen
Ia mengingatkan Batas waktu amnesti pajak periode III nanti akan jatuh pada 31 Maret, di mana pada tanggal tersebut juga merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak Orang Pribadi.Oleh karena itu, meski masyarakat masih diberikan waktu tiga bulan untuk memanfaatkan tax amnesty, pihak kantor pajak meminta kepada wajib pajak untuk tidak menunda-nunda niatnya mendapatkan pengampunan pajak.
Comments