STARJOGJA.COM, Info – Candaan menikah dengan sepupu kerap muncul saat momen Lebaran ketika keluarga besar berkumpul. Namun di balik candaan tersebut, banyak yang bertanya soal hukum menikah dengan sepupu dalam Islam.
“Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu,” ujar Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Idaul Hasanah, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, secara umum hukum menikah dengan sepupu dalam Islam adalah diperbolehkan karena tidak termasuk mahram. Meski demikian, terdapat kondisi tertentu yang membuat pernikahan tersebut menjadi tidak diperbolehkan.
“Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” jelasnya.
Selain itu, larangan juga berlaku dalam kondisi tertentu seperti menikahi saudara dari pasangan dalam waktu yang bersamaan. Hal ini berkaitan dengan aturan dalam pernikahan yang harus dipatuhi.
“Jika pernikahan pertama telah berakhir, baik karena perceraian atau wafat, maka menikah dengan sepupu lainnya tetap diperbolehkan,” ujarnya.
Idaul menambahkan, meski menikah dengan sepupu diperbolehkan, ada sejumlah pertimbangan penting yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah aspek sosial dalam memperluas hubungan keluarga.
“Menikah di luar lingkar keluarga dekat dapat memperluas silaturahmi sebagaimana semangat dalam Surah Al-Hujurat,” katanya.
Selain itu, faktor kesehatan juga menjadi perhatian dalam pernikahan sepupu. Risiko genetik dapat meningkat apabila terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga.
“Pemeriksaan kesehatan sebelum menikah disarankan untuk meminimalkan potensi risiko tersebut,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi konflik yang dapat meluas dalam keluarga besar jika terjadi masalah dalam rumah tangga. Kedekatan hubungan kekerabatan bisa membuat dampak konflik lebih besar.
“Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” ungkapnya.
Dengan demikian, hukum menikah dengan sepupu dalam Islam memang diperbolehkan. Namun, keputusan tersebut tetap perlu mempertimbangkan aspek agama, kesehatan, dan sosial secara matang.
Sumber : Bisnis
Baca juga : Menikah dengan WNA tak menjamin perbaiki keturunan







Comments