Lifestyle

BPKN Dukung Pembatasan Penggunaan Media Sosial bagi Anak

0
media sosial bagi anak
media sosial bagi anak (antara)

STARJOGJA.COM, Info – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi anak sebagai konsumen digital dari berbagai risiko di ruang siber.

“BPKN RI memandang kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sebagai langkah preventif yang penting. Anak-anak perlu dilindungi dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang berlebihan, termasuk risiko kesehatan mental, paparan konten tidak layak, hingga penyalahgunaan data pribadi,” ujar Ketua BPKN Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Mufti mengungkapkan perkembangan teknologi digital dan media sosial yang sangat cepat memang membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan serius terutama bagi anak-anak.

Paparan konten yang tidak sesuai usia, potensi kecanduan gawai, hingga risiko eksploitasi data pribadi menjadi perhatian utama dalam perlindungan konsumen di era digital.

Menurutnya, negara perlu hadir melalui regulasi untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Kebijakan yang didorong oleh Komdigi juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Adapun kebijakan tersebut mengarah pada penguatan pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak, pembatasan akses pada usia tertentu, serta peningkatan peran orang tua dalam pengawasan aktivitas digital anak.

BPKN menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, khususnya dalam melindungi kelompok rentan di ruang digital. Selain itu, pembatasan penggunaan media sosial juga dianggap penting untuk menjaga keseimbangan aktivitas anak di dunia digital dan kehidupan sosial nyata.

Ia menegaskan perusahaan platform digital juga memiliki tanggung jawab menyediakan sistem keamanan yang memadai bagi pengguna anak, termasuk penguatan sistem verifikasi usia, pengaturan konten ramah anak, serta transparansi dalam penggunaan data pengguna.

“Perusahaan teknologi harus memastikan platform mereka tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan pengguna, tetapi juga pada keselamatan dan kesejahteraan anak sebagai pengguna,” ujar Mufti.

Lebih lanjut, BPKN juga mendorong agar kebijakan tersebut disertai dengan edukasi digital kepada masyarakat. Edukasi ini penting agar orang tua, guru, dan keluarga dapat membimbing anak menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, BPKN membuka ruang kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen digital di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap praktik bisnis platform digital yang berpotensi merugikan anak-anak.

“BPKN berharap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak dapat menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola ruang digital yang lebih aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa,” pungkas Mufti.

 

 

Sumber : Antara

Baca juga : Puasa Media Sosial Ampuh Atasi Gangguan Mental

Bayu

Menpar Bagikan Tips Wisata Aman dan Nyaman Bersama Anak Saat Libur Lebaran

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Lifestyle