Kota JogjaNews

Raperda Pelayanan Publik DIY, Menciptakan Layanan yang Lebih Cepat, Efisien, dan Transparan

0
Raperda Pelayanan Publik DIY

STARJOGJA.COM,JOGJA  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik sebagai upaya memperbarui sistem layanan pemerintah agar lebih cepat, efisien, dan transparan. Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan tata kelola pemerintahan modern serta transformasi digital dalam pelayanan publik.

Anggota DPRD DIY, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M, menjelaskan bahwa latar belakang utama penyusunan Raperda ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perubahan besar dalam sistem pelayanan publik yang terjadi dalam satu dekade terakhir.

Menurutnya, peraturan yang saat ini berlaku yakni Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 disusun pada masa ketika sistem birokrasi masih didominasi proses manual. Sementara itu, perkembangan teknologi telah membawa perubahan signifikan melalui digitalisasi layanan, integrasi data pemerintah, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Dalam sepuluh tahun terakhir, pola pelayanan publik telah berubah sangat cepat. Pemerintah perlu menyesuaikan regulasi agar pelayanan bisa mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Stevanus.

Ia menambahkan bahwa Raperda ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di tingkat daerah.

” keberadaan Raperda ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat transformasi menuju pemerintahan digital. Regulasi baru ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna layanan serta mendorong pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga,” lanjutnya.

Berdasarkan berbagai forum aspirasi DPRD, pengaduan masyarakat, serta evaluasi pelayanan pemerintah daerah, masih terdapat sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam pelayanan publik di DIY.

Beberapa di antaranya adalah birokrasi yang masih berlapis, di mana sebagian layanan masih membutuhkan proses administrasi yang panjang antar organisasi perangkat daerah (OPD).

“Integrasi layanan juga dinilai belum optimal sehingga masyarakat masih harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain untuk mengurus satu jenis layanan,” ungkapnya.

Stevanus juga menyoroti bahwa standar pelayanan antar OPD masih belum seragam. Beberapa instansi memiliki standar waktu dan prosedur yang berbeda-beda. Di sisi lain, transparansi proses layanan juga dinilai belum maksimal karena informasi terkait waktu pelayanan, biaya, maupun tahapan prosedur belum selalu disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

“Permasalahan lain yang sering muncul adalah penanganan pengaduan masyarakat yang belum konsisten. Meski sistem pengaduan telah tersedia, respons antar instansi pemerintah masih belum seragam dan terkadang membutuhkan waktu lama,” sambungnya.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Raperda Pelayanan Publik DIY diarahkan menghadirkan sejumlah terobosan penting. Salah satunya adalah penguatan integrasi pelayanan lintas OPD melalui konsep one stop integrated service sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dalam satu sistem yang terhubung.

Selain itu, digitalisasi pelayanan menjadi fokus utama melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Seluruh layanan pemerintah diharapkan dapat beralih ke sistem digital sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.

Raperda ini juga menekankan penguatan hak masyarakat dalam pelayanan publik, termasuk hak atas informasi layanan, kepastian waktu pelayanan, serta mekanisme pengaduan yang jelas dan mudah diakses.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan menerapkan sistem evaluasi layanan berbasis data melalui pengukuran kepuasan masyarakat secara berkala. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar perbaikan kualitas pelayanan di setiap instansi pemerintah.

Untuk mengurangi birokrasi berlapis, Raperda juga mengatur sejumlah mekanisme penting, di antaranya kewajiban setiap OPD memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, penetapan standar waktu layanan, penerapan digital workflow dalam proses administrasi, serta pengurangan persyaratan administrasi yang tidak relevan.

“Dengan digitalisasi, proses pelayanan dapat dilakukan tanpa harus datang berkali-kali ke kantor pemerintah,” jelas Stevanus.

Selain itu, Raperda ini juga mendorong peningkatan transparansi melalui publikasi standar layanan secara daring, keterbukaan informasi pelayanan, penggunaan dashboard layanan publik, serta integrasi dengan portal keterbukaan informasi pemerintah.

Dengan sistem digital tersebut, masyarakat nantinya dapat memantau status layanan yang sedang diajukan secara real time, sehingga proses pelayanan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Pembahasan Raperda Pelayanan Publik DIY ini diharapkan mampu menjadi langkah penting dalam reformasi birokrasi di tingkat daerah, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan di era digita

Ini 6 Destinasi Kuliner dan Hiburan Surabaya Timur yang Wajib Dikunjungi

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja