STARJOGJA.COM,SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersiap menyelenggarakan Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) 2026. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan definitif di sejumlah kalurahan . Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, R. Budi Pramono, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memfinalisasi regulasi yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan tersebut.
“Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sleman tengah memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Lurah Antar Waktu sebagai dasar hukum pelaksanaannya,” ujar Budi Pramono.
Berdasarkan data Dinas PMK Sleman, terdapat lima kalurahan yang dijadwalkan melaksanakan PAW pada tahun 2026 adalah Kalurahan Caturtunggal dan Kalurahan Maguwoharjo , Kalurahan Candibinangun, Kalurahan Trihanggo dan Kalurahan Sendangadi.
Selain kelima wilayah tersebut, Kalurahan Tegaltirto juga berpotensi menggelar PAW di tahun yang sama, namun pelaksanaannya masih menunggu kepastian proses hukum yang sedang berjalan. Jika proses hukum telah mencapai kekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2026, maka PAW akan segera diselenggarakan.
“Berbeda dengan pemilihan lurah serentak yang melibatkan pemungutan suara langsung oleh seluruh warga, PAW dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Kalurahan. Proses ini melibatkan unsur masyarakat dan lembaga kalurahan secara proporsional,” lanjut Budi.
Adapun poin-poin penting dalam mekanisme PAW adalah:
-
Sistem Perwakilan: Pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan sistem perwakilan.
-
Kriteria Pemilih: Jumlah perwakilan di tiap kalurahan bervariasi tergantung jumlah penduduk, berkisar antara 200 hingga 600 orang.
-
Voting: Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan akan diambil melalui pemungutan suara (voting) oleh para perwakilan tersebut.
Tahapan PAW sendiri meliputi pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), penjaringan dan penyaringan bakal calon, hingga penetapan dan pelantikan lurah terpilih.
Pemkab Sleman tidak hanya fokus pada PAW 2026. Dinas PMK juga telah menyusun perencanaan jangka panjang untuk pemilihan lurah secara serentak.
“Dengan difinalisasinya Peraturan Bupati serta perencanaan pemilihan hingga 2029, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap tata kelola pemerintahan kalurahan semakin kuat serta mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tambah Budi.
Pemkab Sleman berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung







Comments