STARJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL – Jagongan Kalurahan edisi Ramadan 2026 putaran ketiga digelar se-Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul di Balai Budaya Kalurahan Ngalang, Jumat (27/2) malam.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dinas PMK Dukcapil) DIY, KPH. H. Yudanegara Ph.D ketika membuka acara mengungkapkan tujuan Jagongan Kalurahan sebagai ruang belanja masalah sekaligus untuk menghadirkan solusi.
“Kami ingin mendengarkan keluhan masyarakat, baik itu terkait pertanahan, tanah longsor, atau yang lainnya. Yogyakarta ini memiliki cara yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan. Bisa dimusyawarahkan, tidak perlu menggunakan cara yang bisa merugikan. Ngarsa Dalem sudah menyampaikan di wilayah DIY tidak ada tradisi kekerasan dalam menyampaikan aspirasi. Budaya kita adalah dialog dan musyawarah,” kata pria yang biasa disapa Kanjeng Yudanegara ini.
Turut hadir dalam Jagongan Kalurahan Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih MP, Paniradya Pati Kasitimewan Kurniawan S.Sos. S.E.Akt, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Adi Bayu Kristanto S.H. M.Hum, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Agus Mulyono S.P. M.T., Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Aria Nugrahadi S.T., Pengageng Panitikismo Keraton Yogyakarta Langgeng, Kepala Dinas Pekerjaan Umum ESDM DIY Anna Rina Herbranti, Kepala BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryanto, Sekda Gunungkidul Ir. Sri Suhartanto M.Si. dan jajaran pejabat Pemkab Gunungkidul.
Kanjeng Yudanegara menambahkan Jagongan Kalurahan bisa menjadi forum untuk memecahkan persoalan karena yang hadir adalah para pengambil kebijakan untuk memastikan setiap permasalahan yang muncul segera ditindaklanjuti secara nyata.
Lurah Ngalang, Gedangsari, Suharyanta, dalam sambutan selamat datang menyampaikan beberapa persoalan di antaranya perbaikan jalan sejauh 4 kilometer dari Clongop menuju Ngalang dan Sambipitu, sertifikat tanah kas kalurahan agar diprioritaskan karena sudah dipasang patok, dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Untuk perkembangan Koperasi Desa Merah Putih, Kalurahan Ngalang sudah siap lokasinya. Bahkan secara kelengkapan administrasi, sudah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Pemkab Gunungkidul. Harapannya gedung KDMP di Kalurahan Ngalang ini bisa segera direalisasikan,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Kanjeng Yudanegara menjelaskan berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewan DIY diatur tentang kewenangan DIY dalam hal pertanahan. “Lurah diberi amanat terkait keberadaan Sultan Ground, Paku Alam Ground dan Tanah Kas Desa, agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kanjeng Yudanegara.
Pengageng Panitikismo Keraton Yogyakarta Langgeng menambahkan tata cara pengelolaan pemanfaatan tanah Kasultanan. Termasuk di dalam tanah kalurahan yakni tanah kas, lungguh dan pengarem arem.
Setelah terbit Perda Nomor 1 Tahun 2017 berkait dengan pengelolaan tanah Kasultanan dan kadipaten, Gubernur DY sudah menerbitkan surat edaran ditujukan kepada bupati dan walikota bahwa tanah Kasultanan adalah tanah lembaga. Yang memiliki kewenangan dan pemanfaatan adalah Lembaga Kasultanan.
“Apabila ada pihak yang mengaku dari Kasultanan atau luar dilarang menanggapi dan melakukan hubungan hukum dengan pihak tersebut. Karena sesuai aturan yang memiliki kewenangan adalah Lembaga Kasultanan,” ujar Langgeng.
Dia menjelaskan berkait dengan tanah yang ada tanda di peta kalurahan, atau buku tanah baik itu tanah oro-oro dan tanah Kasultanan jelas tidak boleh disertifikatkan menjadi SHM. Jika sudah telanjur digunakan agar bisa disesuaikan dengan peraturan Gubernur DIY. Semua pihak yang menggunakan tanah Sultan Ground harus mengajukan izin ke Kasultanan. Karena Tanah ini bisa digunakan untuk kepentingan sosial, pengembangan kebudayaan dan kesejahteraan masyarakat, “Hanya satu yang dilarang yakni tanah Kasultanan tidak boleh untuk pertambangan,” imbuhnya.
Dalam Jagongan Kalurahan ini para lurah juga meminta difasilitasi komputer untuk meningkatkan pelayanan. Menanggapi hal ini, Kanjeng Yudanegara mengatakan ada dana reformasi kalurahan dan bisa memberikan fasilitas komputer. “Dengan persyaratan komputer ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik,” kata Kanjeng Yudanegara.
Berkait dengan permintaan warga mengenai normalisasi Sungai dan Pembangunan jembatan di Kalurahan Hargomulyo, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Gunungkidul memastikan akan menangani secara maksimal. Kepala Dinas DPUPR Gunungkidul Rakhmadiyan Wijayanto menuturkan usulan Pembangunan jembatan permanen sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Termasuk semua jembatan gantung dan cross way. Bahkan untuk jembatan di Hargomulyo di Gunungkidul ini mendapatkan skala prioritas dalam Pembangunan. Untuk penanganan dalam waktu dekat agar tidak terjadi banjir, akan dilakukan pengerukan, namun masih menunggu waktu yang tepat dalam pelaksanaannya,” ujar Rakhmadiyan.
Sesi Jagongan Kalurahan berikutnya akan dilaksanakan se-Kapanewon Pleret, Bantul, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Baca juga : Jagongan Kalurahan se-Kapanewon Kalibawang : Tuntaskan Masalah Infrastruktur, Tanah Desa, hingga Lahan KDMP







Comments