STARJOGJA.COM, Info – Produk dari konten AI atau Artificial Intelegent kini banyak bermunculan di beberapa konten, bahkan banyak orang mulai sangsi dengan keaslian video dengan keberadaan AI. Sehingga membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan konten AI generatif untuk mencantumkan label.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan peraturan tersebut akan melengkapi dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait adopsi AI di Indonesia yang akan diterbitkan pemerintah.
“Nah ada satu tambahan selain Perpres ini adalah rancangan peraturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik yaitu adalah pengaturan dimana generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark (label),” kata Edwin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (26/1/2026).
Melalui peraturan ini, platform AI harus mencantumkan label khusus pada konten buatan AI yang diunggah di media sosial maupun platform digital lainnya. Jika melanggar aturan tersebut, konten terancam diturunkan (take down).
Sedangkan sanksi bagi konten buatan AI yang melanggar aturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Edwin memaparkan Kemkomdigi tengah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait adopsi dan pemanfaatan AI, yakni Peta Jalan AI Nasional dan etika pemanfaatan AI.
Ia menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam Peta Jalan AI Nasional yakni penetapan sektor prioritas yang didorong mengadopsi AI. Tercatat ada 10 sektor, antara lain ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, keuangan, serta sejumlah sektor lainnya.
Di dalamnya juga tercantum delapan program quick wins yang mencakup program prioritas presiden seperti Makan Bergizi Gratis, cek kesehatan, pemetaan wilayah, penguatan koperasi, dan lainnya.
Selain itu, akan dibentuk gugus tugas yang bertanggung jawab melakukan orkestrasi pelaksanaan strategi tersebut.
Peta Jalan AI Nasional diperkuat dengan aturan pendamping berupa standar etika. Perpres ini mengatur tiga unsur utama, yakni pengguna, pelaku industri, serta kementerian sebagai regulator.
Menurut Edwin, pemanfaatan AI memiliki tingkat risiko berbeda di tiap negara. Di Indonesia, risiko yang disorot meliputi potensi pelebaran kesenjangan sosial, kebocoran data, serta aspek etika pelaku.
Ketiga pihak tersebut akan diatur melalui Perpres etika pemanfaatan AI. Setiap kementerian dan lembaga menyusun regulasi pemanfaatan AI di sektornya masing-masing. Pelaku industri dan pengembang AI juga harus mematuhi aturan, termasuk memastikan perlindungan dan keamanan pengguna.
“Jadi misalnya AI untuk apa, dia juga harus melengkapi keamanan sibernya, proteksinya, supaya itu tidak terjadi kebocoran,” kata Edwin.
Para pengguna juga diminta lebih berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi tersebut.
Sumber : Antara
Baca juga : Tips Tidak Tertipu Konten AI saat Belanja Daring







Comments