STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah di seluruh dunia biasa memungut pajak penghasilan pribadi ke rakyatnya. Namun, ada 8 negara yang ternyata tidak mengenakan pajak atas penghasilan warga negara dan bahkan bagi imigran yang bekerja di sana.
Ada 8 negara yang tidak bebankan pajak pada pekerja yaitu,
1. Uni Emirat Arab
UEA tidak mengenakan pajak penghasilan kepada individu. Namun, UEA mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% atas pembelian barang dan jasa, yang dikenakan pada setiap tahap rantai pasokan dan pada akhirnya ditanggung oleh konsumen akhir. UEA juga mengenakan pajak cukai atas barang-barang tertentu yang berbahaya bagi kesehatan, dan pajak perusahaan atas pendapatan bersih atau laba perusahaan dan entitas lain dari bisnis mereka.
UEA tidak mengenakan pajak penghasilan kepada individu, investor, atau perusahaan, kecuali perusahaan minyak dan cabang bank asing. Sebagai negara dengan model ekonomi bebas sejak awal berdirinya, UEA mengizinkan individu dan investor untuk secara bebas memulangkan keuntungan mereka sepenuhnya. Uni Emirat Arab (UEA) terdiri dari tujuh emirat, yakni Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ajman, Umm Al Quwain, Ras Al Khaimah, dan Fujairah. Abu Dhabi adalah ibu kota dan emirat terbesar, sementara Dubai dikenal sebagai pusat bisnis global.
2. Arab Saudi
Arab Saudi tidak mengenakan pajak penghasilan individu atas penghasilan yang diperoleh semata-mata dari pekerjaan. Penghasilan non-pekerjaan akan dikenakan pajak di tingkat entitas, dan individu non-residen tanpa kantor tetap di negara tersebut dikenakan pajak sesuai dengan peraturan pajak pemotongan, menurut PwC.
Arab Saudi juga menawarkan Visa Residen Premium kepada investor asing, pengusaha, dan pemilik properti.
3. Kuwait
Pendapatan yang diperoleh oleh individu saat ini tidak dikenakan pajak penghasilan, dengan syarat individu tersebut bukan nomine perusahaan asing sebagai pemegang saham di perusahaan lokal. Oleh karena itu, pendapatan yang diperoleh oleh karyawan tidak dikenakan pajak di Kuwait.
4. Oman
Saat ini, Oman tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi. Namun, di kawasan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Oman akan segera menjadi negara pertama yang mengenakan pajak penghasilan pribadi. Undang-Undang Pajak Penghasilan Pribadi Oman akan mulai berlaku pada 1 Januari 2028. Undang-undang ini memperkenalkan pajak penghasilan sebesar 5% bagi individu yang penghasilan bruto tahunannya melebihi OMR 42.000 (sekitar US$109.200).
Penghasilan bruto akan mencakup penerimaan dalam bentuk tunai dan barang, menurut KMPG. Dengan salah satu ambang batas pengecualian tertinggi dan tarif terendah secara global, diperkirakan 99% penduduk tidak akan terpengaruh, menurut Otoritas Pajak Oman.
5. Qatar
Qatar adalah salah satu negara dengan pajak terendah di dunia; tidak ada pajak penghasilan pribadi di Qatar. Bisnis menerima tarif pajak tetap tahunan sebesar 10%dari total pendapatan perusahaan.
Keuntungan modal yang timbul dari penjualan real estat dan sekuritas yang diperoleh oleh individu dibebaskan dari pajak, dengan syarat aset tersebut bukan bagian dari kegiatan yang dikenakan pajak, yaitu perdagangan.
Pembebasan pajak berlaku untuk dividen dan pendapatan lain dari saham, dan pajak penghasilan atas modal asing untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun sejak tanggal beroperasinya proyek investasi. Baca Juga Ruang Gerak Fiskal Prabowo Makin Sempit karena Dihantui Shortfall Pajak
6. Bahama
Dengan perairannya yang jernih dan kedekatannya dengan AS, Bahama adalah surga tropis sekaligus tempat perlindungan untuk kehidupan yang efisien pajak.
Di negara ini tidak ada pajak penghasilan pribadi atau pajak keuntungan modal. Imigran juga bisa mendapatlkan izin tinggal tetap melalui investasi properti minimal senilai US$750.000.
Privasi keuangan di negara ini kuat dan reputasi global sebagai pusat lepas pantai yang aman. Bahama sebenarnya memiliki yurisdiksi berbahasa Inggris, cukup stabil, dan kita semua tahu tentang pantainya.
7. Monako
Terletak di French Riviera, Monako identik dengan kemewahan dan kekayaan. Meskipun ukurannya kecil, Monaco menarik para pengusaha dan investor dari seluruh dunia yang mencari bebas pajak penghasilan di Eropa. Di negara ini tidak ada pajak penghasilan pribadi untuk penduduk. Namun, untuk menjadi penduduk perlu bukti kekayaan yang substansial hingga sekitar 500.000 euro.
Imigran juga perlu akses ke Zona Schengen, yang perlu standar hidup yang tinggi. Monako ideal untuk investor yang memprioritaskan stabilitas, kemewahan, dan jaringan elit.
8. Saint Kitts & Nevis
Perusahaan yang terdaftar di yurisdiksi ini masih harus membayar pajak perusahaan atas keuntungan yang diperoleh di kepulauan tersebut. Tarif pajak standar adalah 33%, tetapi dalam keadaan tertentu dapat dikurangi menjadi 1% atau bahkan menjadi pembayaran tetap tahunan.
Kemudian, perusahaan non-residen yang memperoleh keuntungan di negara Karibia ini membayar pajak perusahaan sebesar 15%.
Lalu, perusahaan internasional yang terdaftar di St. Kitts dan Nevis tidak membayar pajak perusahaan atas keuntungan yang diperoleh di luar negeri.
Sementara itu, penduduk pajak St. Kitts dan Nevis tidak membayar pajak penghasilan dan dibebaskan dari pajak atas dividen, royalti, hadiah, dan warisan.
Namun, perencanaan pajak di St Kitts dan Nevis harus mempertimbangkan status pajak Anda. Anda mungkin memiliki kewarganegaraan yurisdiksi tersebut tetapi tidak memiliki status kependudukan pajak, karena Anda perlu tinggal di negara tersebut selama lebih dari setengah tahun untuk memenuhi syarat tersebut.
Warga non-residen wajib masih harus membayar pajak sebesar 15% atas dividen dan royalti yang diterima di wilayah negara kepulauan ini. Pajak sebesar 5% juga dikenakan pada upah, terlepas dari afiliasi pajak karyawan yang bekerja di St. Kitts dan Nevis.
Sumber : Antara
Baca juga : Rp 340 Milyar, PAD Sleman dari Pajak Jasa Pariwisata hingga November







Comments