STARJOGJA.COM, Info – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan tanggapan atas siaran pers Pemerintah Kaledonia Baru (Gouvernement de la Nouvelle-Caledonie) pada 3 Oktober 2025 soal penarikan produk obat bahan alam asal Indonesia. Dalam pengumuman tersebut, pemerintah setempat menarik seluruh produk bermerek Tawon dan Tawon Liar yang beredar di wilayahnya karena temuan kandungan bahan kimia obat (BKO) seperti tramadol dan zat antiinflamasi.
Produk-produk tersebut diketahui beredar di pasar Nouméa, Kaledonia Baru, dan diekspor dari Indonesia melalui jalur ilegal oleh dua importir, yakni Stone Fish Import dan Naouli Import NC. Pada kemasannya tercantum stiker izin edar BPOM TR090234332, sehingga sebelumnya dianggap legal dan aman dikonsumsi.
Namun, hasil penelusuran BPOM membuktikan bahwa produk tersebut tidak pernah terdaftar secara resmi di BPOM, menggunakan nomor izin edar palsu, dan mengandung BKO yang dilarang dalam obat bahan alam (OBA). Sejak 2013, BPOM telah beberapa kali mengeluarkan peringatan publik terhadap produk serupa, seperti Tawon Liar, Tawon Sakti, dan Jamu Serbuk Tawon, yang diketahui mengandung bahan berbahaya seperti tramadol, piroksikam, deksametason, parasetamol, kafein, dan alopurinol.
BPOM juga melakukan pemantauan daring (online monitoring) menggunakan open-source intelligence (OSINT) di berbagai marketplace Indonesia. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan berbagai platform marketplace untuk menghapus tautan penjualan (takedown) serta memasukkan produk tersebut dalam daftar negatif (negative list) agar tidak kembali diperdagangkan.
Sebagai langkah lanjutan, BPOM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan produk secara offline maupun online dengan fokus pada pemutusan rantai distribusi produk ilegal, penertiban fasilitas produksi tanpa izin, serta pemblokiran akun e-commerce yang memperjualbelikan produk berisiko. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta otoritas terkait di tingkat nasional dan internasional.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan cermat dalam memilih produk obat bahan alam dengan menerapkan prinsip Cek KLIK Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa untuk menghindari penggunaan produk yang tidak memiliki izin edar atau bersifat ilegal.
Sumber : Bisnis
Baca juga : Ini Hasil Pengawasan BBPOM Yogyakarta Selama 2024
Penulis : Astutik







Comments