STARJOGJA.COM, Info – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan peran strategisnya dalam pembinaan dan pengawasan isi siaran televisi dan radio di wilayah Yogyakarta. KPID DIY menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dengan fokus pada pengawasan lembaga penyiaran publik, swasta, dan komunitas.
“Jadi kami melakukan pembinaan. Juga melakukan pengawasan isi siaran dari lembaga penyiaran yang ada di Jogja ini khususnya,” ujar Febriyanto, S.I.Kom Komisioner KPID DIY pada Bincang Spesial Star FM Jumat (21/03/2025) lalu.
Selama 20 hari pengawasan khusus Ramadan 2025 KPID DIY tidak menemukan indikasi pelanggaran dalam penayangan program religi lembaga penyiaran lokal. Berdasarkan pemantauan terhadap siaran televisi dan radio, seluruh kontennya masih sesuai dengan pedoman dan tetap berada on the track.
“Ternyata setelah kami pantau, baik televisi maupun radio masih sesuai. Baik itu talk show belum kami temukan ada indikasi pelanggaran,” jelas Febrianto.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY, Dr. KH. Ahmad Zuhdi Muhdlor, M.Hum menyoroti gaya penyiaran keagamaan di era digital yang semakin padat dengan konten radio, televisi, hingga Youtube. Ia menekankan pentingnya penyiaran yang bijaksana dan berlandaskan nilai-nilai agama guna membentuk karakter masyarakat yang santun dan toleran di tengah keberagaman.
“Siaran keagamaan harus mengedepankan hikmah dan nasihat yang baik. Sebagaimana diamanatkan dalam ajaran Al-Qur’an agar tidak menyinggung pihak lain dan tetap menjaga kehormatan sosial,” terang Zuhdi.
Ketua PWNU-DIY tersebut mengingatkan agar siaran keagamaan tidak terjebak pada cerita-cerita kurofat dan tahayul yang menyesatkan, melainkan harus memperkuat keimanan dan membentuk etika sosial.
“Agama itu merangkul, bukan memukul. Jadi siaran agama harus mencerahkan dan membuat orang makin tebal keimanannya,” ucap Zuhdi.
Baca juga : KPID DIY Gelar KanthiYo, Dorong Kembali Literasi melalui TV dan Radio
Penulis: Syiam Safira






Comments