STARJOGJA.COM, JOGJA – Dukung Keterbukaan Informasi Publik, pemda DIY lakukan sejumlah inovasi. Ini untuk menjamin hak warga untuk mengetahui informasi publik yang dibutuhkan.
Setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui informasi yang dikelola oleh badan publik. Hak atas informasi ini sangat penting. Tidak saja untuk warga itu, tapi juga untuk negara.
Akademisi dan Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, Dr. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum., mengatakan badan publik mempunyai kewajiban dalam memberikan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap pelayanan publik.
“Karena tanpa adanya informasi, tanpa keterlibatan masyarakat. Maka tidak bisa diwujudkan demokrasi,” jelasnya.
Kepala Dinas Kominfo DIY, HET Wahyu Nugroho, S.I.P., M.Si.,mengatakan pihaknya berkomitmen dan terus melakukan inovasi dalam memfasilitasi keterbukaan informasi publik, mulai dari kemudahan akses melalui platform digital seperti ppid.jogjaprov.go.id hingga mekanisme pengujian daftar informasi yang dikecualikan (DIK).
“Karena pada dasarnya keterbukaan informasi publik juga dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan sejumlah inovasi dilakukan pemda DIY terkait keterbukaan informasi, meliputi penggunaan teknologi dan platform digital melalui PPID DIY dan Sistem Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik, serta inisiatif seperti Aplikasi SENGGUH untuk pengawasan program kerja.
“Pemda DIY juga mendorong pembentukan PPID di sekolah dan kalurahan, serta meningkatkan transparansi pada pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Aplikasi SENGGUH, Merupakan salah satu inovasi Pemda DIY berupa aplikasi yang berfungsi untuk mengawasi program-program kerja Pemerintah Provinsi DIY. Aplikasi ini mendapat apresiasi dan tanggapan positif dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga : Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik bagi Masyarakat
Comments