LifestyleMusic

 Bimbim Slank Inginkan Keterbukaan Sistem Royalti Musik

0
Slank Bimbim
konser 36 tahun slank (jibi)
STARJOGJA.COM, Info – Akhir-akhir ini pengelolaan royalti menjadi isu di  Indonesia. Hal inilah yang membuat drumer Slank Bimbim mengharapkan keterbukaan dalam sistem pengelolaan royalti musik.
Menurut musisi yang memiliki nama asli Bimo Setiawan Almachzumi itu, masih ada hal-hal yang perlu dibenahi dalam pembagian royalti musik.
“Bukan soal adil ya, mungkin keterbukaan. Jadi mesti ada status sistem yang terbuka,” kata Bimbim saat ditemui ANTARA di Jakarta, Jumat.
Bimbim menyampaikan bahwa keterbukaan pengelolaan royalti saat ini bisa terbantu pemanfaatan teknologi dengan penerapan sistem digital. Menurut dia, penarikan royalti musik bisa dilakukan dengan bantuan aplikasi agar terbuka dan mudah diakses oleh semua pihak.
Bimbim juga menyampaikan bahwa pembahasan pengelolaan royalti yang diwarnai polemik antar kubu baik yang pro maupun kontra.
Namun, Slank tidak ingin masuk dalam kubu manapun, sebab meyakini kedua pihak yang berbeda pendapat sama-sama punya niat baik agar sistem royalti musik di Indonesia lebih baik.
“Aku enggak mau ikut ke kubu manapun. Aku cuma berharap masing-masing nanti akan menghasilkan produk undang-undang yang terbaiklah,” kata dia.
Bimbim menyatakan Slank tidak ingin terlibat dalam polemik antar kubu tersebut terkait royalti. Bagi mereka, pendapatan royalti bukanlah pemasukan utama
“Karena selama ini royalti yang didapat dari Slank itu uang jajan aja,” kata Bimbim.
Dia berharap pembahasan royalti musik yang kini tengah berjalan, terutama terkait Revisi Undang-Undang Hak Cipta bisa menjadi solusi untuk memperbaiki tata kelola agar menjadi lebih baik.
“Aku, sih, berharap dengan teman-teman yang lain berbicara, suatu saat RUU terkait musik ini tata kelolanya bisa dibenerin. Jadi, musisi enggak cuma dapat uang receh,” kata Bimbim.
Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan berbagai pemangku kepentingan di bidang musik tengah fokus pada perancangan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Regulasi baru itu akan memperkuat mekanisme pengelolaan, pengumpulan, serta pendistribusian royalti secara lebih transparan dan adil.
Sumber : Antara
Bayu

Muse Hentak Jakarta dengan Hysteria

Previous article

Bareng Wings Air Dari Jogja Adisutjipto Bisa ke Bali, Lombok, Labuan Bajo dan Jeddah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Lifestyle