STARJOGJA.COM, Info – Pengusaha mendorong pemerintah untuk menekan peredaran rokok elektronik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Firmansyah Siregar, menilai langkah tersebut tepat karena aturan yang berlebihan justru memiliki potensi mematikan industri yang menyerap banyak tenaga kerja, bukan menyelesaikan masalah.
“Kerja sama dengan pelaku usaha diharapkan bisa menjadi salah satu langkah untuk mengatasi maraknya peredaran rokok elektronik ilegal,” ujar Firmansyah pada Selasa (9/9/2025).
Ia berharap pemerintah tidak menerapkan aturan yang berlebihan, karena justru bisa membuat konsumen mencari atau memproduksi rokok elektronik secara mandiri dengan berbagai cara,
Menurutnya, kondisi itu justru bisa membahayakan kesehatan masyarakat dan akan menambah beban baru bagi pemerintah.
Ia memberi contoh, meski rokok elektronik sudah legal di Indonesia, masih ada oknum yang menjual produk ilegal melalui platform e-commerce. Temuan ini sudah dilaporkan ke pemerintah dan berharap agar segera ditindaklanjuti.
Saat ini, Arvindo sedang berupaya membuka ruang diskusi dengan para pemangku kebijakan untuk menyampaikan bahwa rokok elektronik berbeda dengan narkoba.
Firmansyah berharap pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh pada keberlangsungan pelaku usaha rokok elektronik di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Agung Subroto, mengatakan masyarakat bisa dengan mudah membedakan produk legal dan ilegal.
“Produk legal memiliki pita cukai sebagai pembeda utamanya. Produk ini juga hanya dikhususkan bagi konsumen yang berusia di atas 21 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan tidak akan mengikuti Singapura yang membatasi peredaran vape dan menyamakan posisinya dengan narkotika. BNN memilih untuk memperketat pengawasan cairan vape yang mengandung zat berbahaya.
Sumber: Bisnis.com
Baca juga: Benarkah vape lebih aman daripada rokok konvensional?
Comments