News

Kanada Jatuhkan 10 Ton Bantuan ke Gaza Palestina

0
bantuan gaza
Dukungan Gaza datang dari Yaman (ist)
STARJOGJA.COM, Info – Gaza, Palestina membutuhkan bantuan dari luar karena serangan dan embargo Israel. Kondisi ini membuat Kanada menjatuhkan 10 ton bantuan kemanusiaan melalui udara ke Gaza dan menyebut pemerintah Israel melanggar hukum internasional.
“Kanada mengambil langkah luar biasa ini bersama mitra internasional kami karena akses terhadap bantuan kemanusiaan di Gaza sangat dibatasi dan kebutuhan kemanusiaan telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya,” kata pernyataan bersama Menteri Luar Negeri Anita Anand dan Menteri Pertahanan David McGuinty, Senin (4/8).
Pernyataan bersama tersebut menambahkan bahwa meskipun kebutuhan sangat besar, para mitra kemanusiaan menghadapi tantangan berat dalam mengirimkan bantuan makanan dan medis yang menyelamatkan jiwa melalui jalur darat karena pembatasan yang terus diberlakukan oleh pemerintah Israel.
“Hambatan terhadap bantuan ini adalah pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional dan harus segera diakhiri,” ucapnya.
Lima negara lain juga mengirimkan bantuan, termasuk Uni Emirat Arab, Yordania, Mesir, Jerman, dan Belgia, menurut pernyataan militer Israel di platform X.
Lebih lanjut, Kanada menuntut perubahan untuk mempercepat pengiriman bantuan ke Gaza, termasuk akses yang aman dan tanpa hambatan bagi organisasi kemanusiaan, pembukaan semua perlintasan, persetujuan cepat atas proses bea cukai, serta visa jangka panjang untuk para pekerja bantuan.
Pejabat Kanada mengatakan bahwa kondisi di Gaza sangat memprihatinkan dan karena itu peningkatan bantuan secara besar-besaran sangat diperlukan.
Menolak seruan internasional untuk gencatan senjata, militer Israel telah melancarkan serangan brutal di Gaza sejak 7 Oktober 2023 yang telah menewaskan hampir 61.000 warga Palestina dan hampir setengahnya adalah perempuan dan anak-anak.
Kampanye militer ini telah menghancurkan wilayah kantong tersebut dan membawanya ke ambang kelaparan.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanannya Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga sedang menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang yang sedang berlangsung di wilayah kantong Palestina tersebut.
Sumber : Antara / Anadolu
Bayu

BP Haji Berharap Revisi UU Ibadah Haji Dapat Disahkan Akhir Agustus

Previous article

 Son Heung-Min Dikabarkan Bergabung ke LAFC

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News