STARJOGJA.COM, Info – Pemilihan lurah (kepala desa) secara serentak yang akan digelar pada tahun 2026 menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bantul. Pemkab Bantul tengah merampungkan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) pelaksanaan pemilihan lurah (kepala desa).
“Penyusunan raperda ini sudah jalan beberapa waktu lalu, saat ini tinggal finalisasi dengan pansus (panitia khusus), kemudian kita mohonkan evaluasi dari Pemprov DIY dan proses harmonisasi,” kata Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji di Bantul, Rabu (23/7/2025).
Menurut dia, penyusunan raperda tersebut untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, yang sekarang ini dengan undang-undang yang baru yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Jadi, ada beberapa yang harus kita sesuaikan, di antaranya pertama masa jabatan lurah, kalau kemarin enam tahun, sekarang sesuai aturan yang baru selama delapan tahun, kemudian ada hal hal lain juga termasuk pemilihan lurah,” katanya.
Dia berharap secepatnya rancangan regulasi tentang pelaksanaan pemilihan lurah di Bantul pada 2026, termasuk yang mengatur tentang masa jabatan lurah ditetapkan menjadi Perda Bantul sehingga bisa menjadi dasar pelaksanaan pemilihan lurah.
“Target secepatnya, karena menyangkut pembiayaan pemilihan lurah di Bantul tahun 2026, kalau perdanya secepatnya, kemudian target pemilihan lurah nanti di 30 kelurahan. Jadi, pembiayaan dari Pemda harus disusun sekarang, target sekitar triwulan tiga akhir,” katanya.
Dia mengatakan terdapat sejumlah poin atau catatan dalam perda tersebut, antara lain masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, kemudian untuk peserta pemilihan lurah yang sebelumnya dibatasi lima peserta maka pemilihan mendatang tidak ada batasan peserta.
“Kalau pemilihan lurah yang dulu kalau pendaftar lebih dari lima harus bakal calon harus ujian, namun kalau nanti berapapun yang mendaftar bisa terus maju,” katanya.
Selain itu, kata dia, dalam raperda yang disusun tersebut terdapat penguatan ketugasan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) di masing masing desa, terutama kaitannya dengan pemilihan lurah.
“Dulunya bamuskal hanya membentuk panitia pemilihan, namun kini bamuskal bertanggung jawab mulai dari pembentukan sampai dengan step-step pelaksanaan pemilihan terus terlibat,” katanya.
Sumber : Antara
Comments