STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN), keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi budaya dalam perjalanan bangsa serta upaya pelestarian nilai-nilai luhur Nusantara di tengah derasnya arus globalisasi.
Gagasan penetapan Hari Kebudayaan Nasional merupakan buah pemikiran kolektif para budayawan, khususnya yang berpusat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejak awal 2025, para seniman dan pelaku budaya yang tergabung dalam Tim Garuda Sembilan Plus melakukan kajian intensif, melibatkan akademisi dan pelaku seni dari berbagai latar tradisi hingga kontemporer.
Maestro ketoprak asal Yogyakarta, Nano Asmorodono mengungkapkan, timnya merujuk pada momentum historis penetapan lambang negara sebagai basis filosofis dan simbolik yang kuat. Dalam perjalanannya, kajian ini turut diperkuat melalui berbagai forum diskusi dan focus group discussion (FGD) bersama sanggar-sanggar seni dan pelajar dari 37 provinsi di Indonesia.
Sementara itu, Pemerintah meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada 21 Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut, peluncuran Kopdes Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih merupakan arahan yang diberikan secara langsung oleh Presiden Prabowo.
Zulhas menekankan pentingnya semua pihak untuk memastikan keberhasilan program ini demi terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia. Peluncuran tersebut melibatkan sebanyak 83 ribu kepala desa di seluruh Indonesia, dengan 80 ribu koperasi telah siap berjalan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan bahwa seluruh koperasi Merah Putih di wilayahnya sudah berbadan hukum. Koperasi Merah Putih menjadi sebuah instrumen yang strategis dalam memberdayakan desa, sekaligus menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
Terkait BSU, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyaluran BSU sudah mencapai setidaknya 85 persen dari total sekitar 15 juta penerima.
Menaker Yassierli mengatakan, pencairan BSU belum dapat dilakukan dengan cepat, mengingat adanya sejumlah metode penyaluran kepada penerima yang dilakukan dengan hati-hati, salah satunya melalui Pos Indonesia. Penyaluran BSU melalui Pos Indonesia membutuhkan waktu yang lebih panjang demi menjaga akuntabilitas penerima.
Pemerintah berharap BSU tidak hanya menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja, tetapi juga mampu mendorong konsumsi rumah tangga serta meningkatkan sirkulasi ekonomi lokal, terutama di daerah dengan sektor industri besar.
Comments