News

AS Beri Waktu Indonesia Negosiasi Tarif Resiprokal sebelum Agustus 2025

0
tarif resiprokal
Presiden AS Donald Trump menandatangani RUU stimulus bantuan ekonomi terkait virus corona $2,2 triliun pada hari Jumat (27/3). (ist)
STARJOGJA.COM, Info – Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menetapkan tarif resiprokal untuk Indonesia dapat dinegosiasikan. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan negosiasi pemerintah Indonesia soal tarif resiprokal dapat dilakukan sebelum diberlakukan 1 Agustus 2025.
Menurut Hasan, seharusnya proses negosiasi tarif impor sebesar 32 persen terhadap Indonesia itu mulai berlaku pada Rabu, 9 Juli 2025, namun dalam pemberitahuan terbaru, Presiden Trump mengundur masa pemberlakuan tarif hingga 1 Agustus 2025.
“Harusnya itu (negosiasi) berakhir besok. Tapi kemudian dalam keterangan terbaru yang diberikan oleh Presiden Trump, (tarif) itu kan dimulainya 1 Agustus. Itu artinya dia mundurkan waktu untuk memberikan ruang untuk perpanjangan diskusi dan negosiasi,” kata Hasan saat memberikan keterangan pers di Kantor PCO Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden AS Donald Trump memutuskan tetap mengenakan tarif impor 32 persen kepada Indonesia, atau tidak berubah dari nilai “tarif resiprokal” yang diumumkan sebelumnya pada April lalu, meski proses negosiasi dengan pihak Indonesia terus berlangsung intensif.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut Hasan, surat pemberitahuan dari Presiden Trump tersebut mengisyaratkan peluang negosiasi masih bisa berjalan dengan tarif impor yang diberlakukan lebih rendah dari 32 persen.
“Dalam surat itu juga, Presiden Trump juga nyatakan masih ada peluang untuk bicarakan ini, untuk diturunkan,”
Selain Indonesia, Trump juga merilis secara terbuka via media sosialnya surat keputusan pengenaan tarif ke negara lain yang ia tujukan kepada kepala negara masing-masing.
Sejumlah mitra Indonesia di Asia Tenggara menerima pengurangan nilai tarif impor dari yang sebelumnya ditetapkan AS, seperti Thailand dan Kamboja yang sama-sama dikenakan tarif tambahan 36 persen dibandingkan yang sebelumnya sebesar 36 dan 49 persen.
Sumber : Antara
Bayu

KAI Akan Proses Hukum Pelemparan Batu ke KA Sancaka 

Previous article

Pemkab Bantul Galakkan Jugangan Atasi Sampah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News