News

Polda DIY Tahan Enam Tersangka Kasus Mbah Tupon

0
Kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon
Polda DIY kasus mbah Tupon (antara)
STARJOGJA.COM, Info – Kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon (68) warga Pedukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Bantul terus bergulir. Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan enam dari tujuh tersangka.
“Dari tujuh tersangka yang sudah kita tetapkan, enam orang sudah kita lakukan penahanan sejak hari Selasa. Tiga (diantaranya) kita lakukan penahanan hari ini,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat.
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial BR (60), Tk (54), VW (50), Ty (50), MA (47), IF (46), dan AH. Satu tersangka, yakni AH, belum ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan.
BR yang merupakan mantan lurah Bangunjiwo sekaligus anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024 diduga menjadi pintu masuk perkara ini dengan membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat tanah dan menghubungkan korban dengan pelaku lainnya.
Perkara ini bermula pada 2020 saat Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon memiliki tanah seluas 2.103 meter persegi di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Bantul.
Sebagian lahan tersebut kemudian dijual melalui perantara BR dengan harga kesepakatan Rp1 juta per meter persegi dan dibayar secara mencicil.
Mbah Tupon lalu menyerahkan SHM Nomor 4993/Bangunjiwo kepada notaris Aris Munadi untuk keperluan pemecahan bidang. Sertifikat itu dipecah menjadi tiga bagian yakni SHM 24451 seluas sekitar 1.655 meter persegi, SHM 24452 seluas 298 meter persegi, serta satu bidang lain atas nama Mbah Tupon. Sebagian sisanya diwakafkan untuk kepentingan lingkungan seperti gudang RT dan jalan akses.
Korban dan istrinya kemudian diminta menandatangani dokumen tanpa dibacakan karena telah menaruh kepercayaan kepada pelaku.
Menurut Idham, para tersangka memanfaatkan kelemahan korban yang tidak bisa baca tulis dan memiliki gangguan pendengaran.
“Para tersangka memanfaatkan kekurangan dari Mbah Tupon yang tidak bisa baca tulis dan pendengarannya terganggu,” ujar Idham.
Sertifikat SHM 24451 kemudian dialihkan menjadi atas nama tersangka IF dan digunakan tersangka MA untuk mengajukan pinjaman ke bank sebesar Rp2,5 miliar. Sementara SHM 24452 dijaminkan ke koperasi dan juga digadaikan ke pihak perorangan menggunakan akta palsu.
Dari rangkaian tindak pidana tersebut, nilai kerugian yang ditaksir berdasarkan appraisal sementara mencapai Rp3,5 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, Idham menyebut sejumlah dana dibagi antarpelaku dengan Rp60 juta diterima BR, Tk menerima Rp137 juta dari Ty, dan VW menerima Rp150 juta, lalu membaginya kepada Tk sebesar Rp18,75 juta dan menggunakan sisanya untuk keperluan pribadi.
“BR memberikan SHM sekaligus membujuk Mbah Tupon ke TK, kemudian TK menyuruh Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan AJB fiktif,” ujar Idham.
Barang bukti yang diamankan meliputi SHM 24451 atas nama IF, SHM 24452 atas nama Tupon Hadi Suwarno, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara. Salah satu akta jual beli disebut dibuat tanpa kehadiran sah para pihak, dan proses balik nama dilakukan melalui notaris secara tidak sah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara untuk tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan, serta maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar untuk pencucian uang.
Sumber : Antara
Bayu

Tiket Timnas Putri Indonesia Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Dibuka

Previous article

Sinergitas Antar Lembaga Kawal Program Strategis Pemerintah Bebas Korupsi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News