STARJOGJA.COM, Info – Mbah Tupon warga Ngentak Kelurahan Bangunjiwo Kasihan Bantul tengah menghadapi gugatan perdata soal kasus tanah. Pemerintah Kabupaten Bantul masih konsisten membela Mbah Tupon yang menjadi korban dugaan mafia tanah tersebut.
“Pastilah kami bela karena sudah kami pastikan Mbah Tupon itu orang yang terzalimi, orang yang tertipu,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menanggapi adanya gugatan perdata kepada Mbah Tupon terkait dengan kasus tanah tersebut di Bantul, Kamis (19/6/2025).
Halim mengatakan Mbah Tupon dan keluarga meruapakan pihak yang tertipu dan terzalimi karena sertifikat tanah miliknya yang akan dipecah menjadi beberapa sertifikat, justru beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan sebagai agunan kredit.
“La orang yang tertipu, terzalimi kok malah digugat? Itu ‘kan tidak masuk akal, tetapi hak dia (penggugat) untuk menggugat ya silakan nanti akan dibuktikan di pengadilan,” katanya.
Apalagi orang-orang yang selama ini menjadi terduga pelaku penipuan sertifikat tanah Mbah Tupon sudah sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) DIY sehingga gugatan perdata kepada Mbah Tupon tersebut dipertanyakan kekuatannya.
“Kok ya berani beraninya gugat, ya tetapi tidak apa-apa, itu hak sebagai warga negara, hak hukum yang dimiliki warga negara, biarkan saja, nanti ‘kan proses hukum itu akan menemukan siapa yang benar, bagaimana kekuatan gugatan dia, jadi dia ‘kan sudah tersangka,” katanya.
Dalam kasus tanah Mbah Tupon, pemkab sudah berpihak dan mendesak aparat penegak hukum segera memproses penyelesaian kasus tersebut setelah keluarga melaporkan dugaan penipuan sertifikat tanah yang dialami Mbah Tupon ke Polda DIY.
“Bahkan, pemerintah memfasilitasi seluruh anggota tim kuasa hukum Mbah Tupon, rapat-rapat, pertemuan-pertemuan di Kantor Bupati, ada banyak lawyer, baik yang secara pribadi menawarkan diri sebagai pembela Mbah Tupon maupun lawyer yang disediakan Pemkab Bantul,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, pemerintah kabupaten memiliki keinginan kuat atau mempunyai political will bahwa kasus tanah tersebut harus tuntas. Namun, proses hukum tetap harus membutuhkan waktu.
“Ketika proses hukum ini berjalan, tentu kami yang ada di jajaran eksekutif ini harus menghargai proses yang dilalui dan dijalankan oleh kepolisian, kejaksaan, dan nanti berakhir di pengadilan,” katanya.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo menjadi korban penggelapan sertifikat tanah setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit Rp1,5 miliar di PNM tanpa sepengetahuannya.
Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Dalam kasus tanah Mbah Tupon, Polda DIY sudah menetapkan tujuh tersangka.
Sumber : Antara
Baca juga : Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mbah Tupon
Comments