STARJOGJA.COM, Info – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Turki. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta Sefta Adrianus Tarigan mengatakan 4 wna Turki ini dideportasi karena melanggar izin tinggal.
“Langkah deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis (5/6/2025).
Pemulangan empat WNA itu pada Rabu (4/6) dini hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Mereka diberangkatkan menuju Istanbul, Turki, menggunakan maskapai Emirates dengan nomor penerbangan EK 359 pada pukul 01.00 WIB.
Menurut Sefta, keempatnya diamankan setelah tim Inteldakim Imigrasi Yogyakarta melakukan surveillance (pengawasan) selama 2 pekan.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang mereka miliki.
Selain dideportasi, mereka juga dijatuhi penangkalan sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Yogyakarta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Hal ini, kata dia, untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta sebagai bagian dari fungsi kontrol lalu lintas orang asing di Republik Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kami terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kami,” ujar Sefta.
Sumber : Antara
Comments