STARJOGJA.COM, Info – BPJS Kesehatan Cabang Sleman terus mendorong agar badan usaha yang ada di Sleman dan Kulon Progo mendaftarkan pekerjanya mendapatkan asuransi kesehatan di BPJS Kesehatan. Andhita Putri Amalia Relationship Officer BPJS Kesehatan Cabang Sleman mengatakan sesuai dengan UU 24 tahun 2011 bahwa badan usaha agar mendaftarkan seluruh pekerjanya.
“Juga anggota keluarga dan melakukan pelaporan upah bagi pekerjanya,” katanya kepada Star FM.
Andhita mengatakan khusus badan usaha swasta harus mendaftarkan semua pekerjanya di BPJS Kesehatan. Sebab di perusahaan swasta memiliki hitungan yang berbeda dengan peserta mandiri di BPJS Kesehatan.
“Iurannya berbeda, kalau peserta mandiri itu sudah dibagi sendiri tapi khusus untuk pekerja swasta kita menggunakan presentase sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap,” katanya.
Andhita menjelaskan presentase 5% ini nantinya akan dibagi lagi. Dimana 4% meruapakan kewajiban dari badan usaha dan 1% dipotong dari pekerja.
“1 % ini untuk seluruh anggota keluarga. Misalkan kami gunakan batas bawah UMK tahun ini misal Rp2,5 juta nah 1% itu kan 25 ribu, nah itu sudah menanggung pekerjanya istri dan 3 orang anak,” katanya.
Ia menjelaskan bagi pekerja yang memiliki anggota keluarga yang melebihi batas pemenuhan asuransi kesehatan dapat mendaftarkannya.
“Bagi yang punya anak lebih dari tiga. bisa didaftarkan oleh badan usahanya di kami disebut keluarga tambahan, tidak hanya untuk anak tapi bisa keluarga mertua, orang tua dengan tambahan 1%. Badan usaha ini minimal di kelas 2,” katanya.
Andhita mengatakan dengan skema ini justru mempermudah dan meringankan pekerja dan anggota keluarganya untuk memiliki jaminan kesehatan. Menurutnya mayoritas badan usaha di wilayah Cabang Sleman sudah memenuhi asuransi kesehatan pekerjanya di BPJS Kesehatan.
“Perusahaan memiliki kewajiban jaminan sosial dan kesehatan. Selama saya di Sleman badan usahanya cenderung lebih mengerti dengan peraturan, untuk kesehatan kalau di Sleman sudah baik banget,” katanya.
Andhita menjelaskan BPJS Kesehatan Sleman rutin setiap bulan mengundang badan usaha untuk mencocokan data dengan BPJS Kesehatan Sleman. Melalui pemeriksaan data ini nantinya akan ketahuan apakah sudah patuh atau belum.
“Kalau belum patuh ni, lalu gajinya belum dilaporkan dengan sesuai. Sebagian besar setelah berapa tahun kami melakukan pemeriksaan kepatuhan sebagian besar sudah patuh,” katanya.
Comments