Kab SlemanNews

Para Pekerja Harus Memastikan Sudah Terdaftar di BPJS Kesehatan

0
pekerja bpjs kesehatan
STARJOGJA.COM, Info – Para pekerja termasuk Generasi Z yang baru bekerja harus memastikan dirinya terdaftar jaminan kesehatannya di BPJS Kesehatan. Muhammad Septiawan Efendi Staf Kepesertaan Kabupaten Kulon Progo BPJS Kesehatan Cabang Sleman mengatakan para pekerja sangat bisa ditanggung jaminan kesehatan oleh tempat kerjanya beserta anggota keluarganya yaitu istri dan 3 orang anak.
“Pekerja bisa didaftarkan dari perusahaannya. Bagi perusahaan bisa mendaftar di eDABU (Elektronik Data Badan Usaha) atau HR-nya datang ke kantor tapi sekarang BPJS Kesehatan sudah bisa akses lewat eDABU untuk mendaftarkan pekerjanya. Lebih mudah,” katanya kepada Star FM.
Wawan mengatakan para pekerja ini nantinya akan mendapatkan hak layanan kesehatan sesuai kelas yang didapatnya. Hak kelas rawatnya ini berdasarkan gaji yang dilaporkan sesuai Perpres No 82 Tahun 2018.
“Misal UMK sampai Rp4 juta dirawat kelas 2, di atas Rp4 juta sampai maksimal Rp12 juta mendapat rawat kelas 1,” katanya.
Wawan mengatakan nantinya jika sudah terdaftar maka pekerja akan mendapatkan jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan. Namun jika sebelum bekerja ia masih memiliki tunggakan maka peserta harus membayar tunggakan terlebih dahulu.
“Apabila sudah bekerja dimasukkan bulan ini maka bulan depan setelah perusahaan membayarkan iuran maka status kepersertaanya sudah aktif. Persyaratan cukup KK, lainnya perusahaan sudah tahu yang penting identitas diberikan ke HR nya,” katanya.
Asepsia Yusiandre Staf Penjaminan Manfaat dan Pengelolaan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Sleman mengatakan banyak manfaat bagi pekerja yang terjamin layanan kesehatannya di BPJS Kesehatan. Jika pekerja yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan mengalami sakit maka akan terjamin layanan kesehatannya.
“Ada manfaat promotif itu mempertahankan kesehatan seperti edukasi kesehatan. Preventif kita ada program pemeriksaan IVA (Inspeksi Visual dengan Asam Asetat) dan Pap Smear daripada kita mengidap penyakit lebih baik kita tahu terlebih dahulu. Kuratif itu cara gampangnya kita sakit kita beroike rumah sakit. Rehabilitatif itu mengembalikan fungsi misal setelah pasien terdiagnosa stroke maka perlu pemulihan fisioterapi termasuk seperti program JKN,” katanya.
Asep menjelaskan salah satu manfaat lainnya adalah ketika pekerja dapat menikmati layanan kesehatannya saat berada di luar domisili atau di luar fasilitas kesehatannya. Terutama ketika mendapatkan kebutuhan gawat darurat medis.
“Saya pastikan masih bisa, pasti ada syarat dan ketentuan berlaku. Apabila pekerja yang bekerja tidak terdapat di faskes misal tiap minggu keluar kota maka bisa mengakses tingkat pertama terdekat dia di tempat bekerja, nanti ada 3 kali berkunjung. Kalau 3 berkunjung maka dia faskes pertama akan edukasi untuk pindah faskes, kalau sudah 3 kali maka kemungkinan besar dia akan berpindah ke tempat tersebut. Kalau gawat darurat medis maka langsung akses ke rs,” katanya.
Asep menangggapi beberapa kebutuhan layanan kesehatan peserta yang dapat dibantu oleh BPJS Kesehatan seperti penggantian kacamata dan layanan gigi. Untuk kebutuhan ganti kacamata dapat dilakukan setiap dua tahun sekali dengan nilai tukarnya sesuai kelas dari peserta tersebut
“Gigi palsu masuk poin rehabilitatif membantu alat kesehatan termasuk itu. Satu rahang Rp500 ribu bantuannya, tinggal mintanya gigi palsu yang apa,” katanya.
Bayu

Pentingnya Badan Usaha Memenuhi Asuransi Kesehatan untuk Para Pekerja di BPJS Kesehatan

Previous article

Cek Kesehatan dan Promotif Preventif untuk Hidup Sehat dengan BPJS Kesehatan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman