News

Pemda DIY Siapkan Tempat Parkir Kendaraan Pribadi Malioboro di Kota Baru

0
parkir malioboro
parkir malioboro ABA (antara)
STARJOGJA.COM, Info – Rencana alih fungsi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) Malioboro menjadi ruang terbuka hijau (RTH).  Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menyiapkan lokasi parkir baru khusus untuk kendaraan pribadi.
Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono mengatakan lokasi baru tersebut berada di kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta, yang dirancang untuk menampung kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
“Dikhususkan untuk kendaraan pribadi baik itu motor atau mobil. Di sana tidak memungkinkan untuk parkir bus pariwisata,” ujar dia.
Menurut Beny, bus pariwisata yang semula bisa memanfaatkan TKP ABA nantinya dialihkan ke tempat parkir khusus lainnya yakni di TKP Senopati dan Ngabean.
Jarak lokasi parkir resmi baru di kawasan Kotabaru ke Malioboro sekitar 750 meter.
Menurut Beny, Pemda DIY akan memasang pelang atau tanda penunjuk lokasi untuk memudahkan pengunjung.
Selain itu, sistem sirkulasi dan pengaturan kendaraan akan diperkuat guna mendukung kenyamanan dan aksesibilitas menuju kawasan sentra wisata belanja itu.
“Nanti ada yang bantu untuk sirkulasi. Kan juga untuk tumbuhkan ekonomi baru,” kata dia.
Sementara itu, proses pemagaran di area TKP ABA sudah mulai dilakukan sejak dua hari lalu. Pagar seng dipasang di beberapa titik, meski belum mengelilingi seluruh area.
Beny mengatakan aktivitas parkir dan perdagangan di lokasi tersebut masih diperbolehkan hingga 1 Juni 2025.
“Masih boleh beraktivitas sampai dengan tanggal 1 Juni, sambil menunggu lokasi baru siap. Setelah itu baru pindah ke lokasi baru,” ucap Beny.
Pengurus TKP ABA Doni Rulianto mengatakan bahwa para juru parkir maupun pedagang masih menunggu kepastian kesiapan lokasi pengganti.
Namun, ia memastikan seluruh pihak di lokasi tersebut sudah mengetahui rencana pemagaran dan pemindahan.
“Perihal pemagaran sudah saya sampaikan semua sebelum pemasangan. Warga saya juga sudah mengetahui,” ujar Doni.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY merancang pembangunan RTH di kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta untuk memperkuat keberadaan Sumbu Filosofi Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO.
DLHK DIY merancang kawasan seluas kurang lebih 7.000 meter persegi itu menjadi RTH dengan konsep tiga zona, yakni zona publik, sosial dan alam.
Sumber : Antara
Bayu

SE Larangan Penahanan Ijazah Karyawan Disnarkertrans DIY Kajian Implementasi

Previous article

Krista Exhibitions Resmi Buka Jogja Printing Expo 2025

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News