STARJOGJA.COM, Info – Musisi dan pencipta lagu biasanya menunggu viral baru didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Namun Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta para pencipta lagu dan musisi di wilayah ini segera mendaftarkan karya mereka, tanpa harus menunggu viral atau terkenal di media sosial.
“Jangan menunggu viral atau terkenal dulu. Segera lindungi karya sejak awal untuk menghindari sengketa di kemudian hari,” kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin.
Menurut Agung, fenomena viralnya lagu-lagu baru di platform digital seperti TikTok harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pelaku kreatif akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta.
Dia menegaskan tanpa pendaftaran HKI, musisi sangat rentan terhadap eksploitasi karya secara ilegal maupun klaim kepemilikan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mendukung penuh karya dan kemajuan musisi lokal agar bisa bersaing di panggung nasional bahkan internasional. Namun, tanpa perlindungan HKI, mereka rentan mengalami kerugian,” ujarnya.
Untuk mendukung hal itu, Kemenkum DIY telah bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota serta komunitas kreatif di DIY guna memperluas edukasi melalui lokakarya, pendampingan, hingga layanan percepatan pendaftaran HKI.
“Jangan sampai ada musisi yang karyanya viral namun tidak terlindungi, akhirnya diambil pihak lain tanpa izin. Kami ingin mencegah hal itu,” kata Agung.
Perlindungan HKI, kata Agung, tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga memperkuat posisi hukum pencipta manakala terjadi pelanggaran.
“Jika sudah terdaftar HKI, musisi memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut jika terjadi pelanggaran,” ucap dia.
Ke depan, menurut Agung, Kemenkum DIY akan memperluas kolaborasi dengan komunitas musik, label indie, dan platform digital untuk memastikan karya-karya orisinal dari Yogyakarta memperoleh perlindungan maksimal.
“Musisi yang ingin berkonsultasi atau mendaftarkan HKI dapat mengakses layanan daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau langsung ke kantor wilayah,” tutur dia.
Sumber : Antara
Comments