FeatureKota JogjaNews

Optimalisasi Kanal Aduan Pemerintah DIY, Masyarakat Makin Mudah Sampaikan Keluhan

0
kanal aduan masyarakat

STARJOGJA.COM, JOGJA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya mengoptimalkan kanal aduan masyarakat melalui platform e-lapor dan layanan Ombudsman.

Kanal ini menjadi wadah utama bagi warga DIY untuk menyampaikan berbagai permasalahan, mulai dari persoalan sampah, infrastuktur, pendidikan, hingga layanan publik lainnya.

Muflihul Hadi, S.H., M.H., Kepala ORI Perwakilan DIY menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat semakin beragam namun pengaduan tersebut tidak selalu berdampak negatif karena pemerintah akan selalu memberikan solusi yang tepat.

Kami juga punya fungsi pencegahan. Sistem pengaduan ini diharapkan dapat berjalan baik dan memberikan solusi yang tepat. Kami bahkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan permasalahan benar-benar teratasi,” jelasnya.

Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, S.I.P., M.S.i., Kepala Dinas Kominfo DIY, menyampaikan menurut data tahun 2024 terdapat 634 aduan yang masuk di mana 234 di antaranya menjadi laporan resmi.

Sebagai admin utama, kami bisa memantau langsung permasalahan yang dihadapi warga sehingga solusi yang diberikan pun lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Laporan masyarakat dikategorikan berdasarkan tingkat urgensi, dengan tenggat penyelesaian yang bervariasi seperti sederhana 30 hari, sedang 60 hari, dan berat 90 hari. Untuk aduan darurat seperti lampu jalan yang mati dan air, maka pemerintah akan bertindak dengan cepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kami memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih lembaga aduan yang mereka percaya dan dirasa aman. Untuk aduan darurat, kami langsung tindak lanjuti dan jika permasalahannya terasa berat, baru kami bawa ke pleno dulu,” ujar Hadi.

Tantangan yang dihadapi saat ini adalah kecenderungan masyarakat untuk mengadukan permasalahan melalui media sosial. Namun, pemerintah tetap aktif memantau dan menindaklanjuti informasi yang beredar di berbagai platform tersebut.

Terkait privasi tentang data pribadi bagi pelapor sudah diatur dalam undang-undang perlindungan data pribadi. Masyarakat bisa memilih untuk anonim atau menyertakan data pribadi sesuai keinginan dan setiap aduan yang masuk akan terkoneksi dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir aduannya tidak ditindaklanjuti,” ujar Hari.

Dengan optimalisasi kanal aduan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah DIY semakin meningkat dan berbagai persoalan publik dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.

Penulis: Laura Sinta Febriana

 Ratu Malaka Film Terbaru dari Angga Dwimas Sasongko

Previous article

Persis Solo dan Madura United Dipastikan Lolos dari Degradasi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature