Lifestyle

Melanggar Aturan Privasi Uni Eropa, Irlandia Jatuhi TikTok Rp 9,8 T

0
tagar viral di TikTok
Signage is displayed at the TikTok Creator's Lab 2019 event hosted by Bytedance Ltd. in Tokyo, Japan, on Saturday, Feb. 16, 2019. TikTok is a subsidiary of a Beijing startup Bytedance that's built a collection of valuable apps in China powered by vast troves of data and sophisticated artificial intelligence. Photographer: Shiho Fukada/Bloomberg
STARJOGJA.COM, Info – Terbukti melanggar aturan privasi Uni Eropa pemerintah Irlandia melalui otoritas perlindungan data menjatuhi sanksi kepada TikTok sebesar 530 juta euro (sekitar 601 juta dolar AS atau Rp9,8 triliun). Sanksi ini  menjadikannya salah satu hukuman terbesar yang pernah dikenakan di bawah Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR).
Putusan itu merupakan hasil dari investigasi panjang yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang mendapati bahwa platform milik China itu telah melanggar GDPR dengan mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke Tiongkok, di mana data tersebut diakses oleh para insinyur.
Denda itu merupakan yang ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan oleh DPC, setelah denda sebesar 746 juta euro (Rp13,9 triliun) terhadap Amazon dan rekor sanksi sebesar 1,2 miliar euro (Rp22,3 triliun) kepada pemilik Facebook, Meta Platforms.
DPC menyimpulkan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, gagal menerapkan perlindungan yang memadai terhadap cara data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) diakses dari luar negeri.
“Transfer data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan membuktikan bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang dijamin di dalam Uni Eropa,” kata Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, dalam pernyataannya.
“Akibat kegagalan TikTok dalam melakukan penilaian yang diperlukan, TikTok tidak menanggapi secara memadai potensi akses oleh otoritas China terhadap data pribadi EEA di bawah undang-undang anti-terorisme, kontra-spionase, dan regulasi lain yang oleh TikTok sendiri diakui berbeda secara substansial dari standar Uni Eropa,” lanjutnya.
TikTok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan memperingatkan bahwa keputusan tersebut dapat berdampak luas bagi perusahaan global lain yang menangani aliran data lintas negara.
Sumber : Antara / Anadolu
Bayu

Firsta Yufi Amarta Putri Dinobatkan Menjadi Puteri Indonesia 2025

Previous article

Arsenal Lawan Bournemouth, Mikel Arteta Terkesan dengan Asuhan Iraola

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Lifestyle